Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akan membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja atau Satgas PHK. Aturan mengenai Satgas tersebut diharapkan terbit dalam waktu dekat.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, kebijakan pembentukan Satgas PHK nantinya akan dituangkan dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres).
“Satgas sedang kita siapkan Inpres-nya,” kata Indah kepada wartawan di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (10/4/2025).
Indah mengatakan, Inpres tersebut akan terbit dalam waktu dekat, sembari menunggu Presiden Prabowo Subianto kembali dari kunjungan kerjanya ke sejumlah negara.
Dia juga belum dapat membeberkan tugas dari Satgas PHK secara spesifik, lantaran hal tersebut akan disampaikan langsung oleh Kepala Negara. Kendati begitu, Indah menyebut bahwa ada kemungkinan salah satu tugasnya berkaitan dengan perluasan kesempatan kerja.
Indah menjelaskan, kehadiran Satgas PHK ini merupakan salah satu upaya kementerian/lembaga terkait dalam memitigasi kasus PHK di Indonesia.
Baca Juga
“Insya Allah dalam waktu dekat, nanti tunggu bapak Presiden balik ya,” ujarnya.
Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai bahwa persoalan PHK sendiri masih dapat ditanggulangi oleh instansi yang ada seperti Dinas Tenaga Kerja setempat.
“Kita melihat penanganan PHK bisa ditanggulangi instansi yang sudah ada seperti Dinas Tenaga Kerja,” kata Bob kepada Bisnis, Rabu (9/4/2025).
Menurutnya, kehadiran Satgas dapat menimbulkan kekhawatiran adanya gelombang PHK besar-besaran di Indonesia. “Idenya baik tapi jangan sampai seolah-olah kita akan ada PHK besar-besaran,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Indah menyebut bahwa usulan pembentukan Satgas PHK sudah mendapat tanggapan positif dari Kepala Negara. Dia menilai, usulan tersebut cukup bagus untuk direalisasikan.
“Itu ide yang bagus,” ujar Indah.
Sebelumnya, Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengusulkan agar pemerintah membentuk Satgas PHK yang terdiri dari unsur pengusaha, serikat buruh, pemerintah, dan DPR. Hal ini menyusul adanya potensi PHK imbas kebijakan tarif timbal balik sebesar 32% yang diterapkan oleh AS ke Indonesia.
Dari hasil kalkulasi serikat buruh, Said mengungkap 50.000 pekerja dibayangi PHK.
“Satgas berperan aktif berkontribusi kalau ada PHK apa langkahnya, dan Satgas ini untuk mendeteksi potensi pemogokan bilamana terjadi PHK yang mengakibatkan hak-hak buruh tak dibayar,” ujar Said.
Usulan tersebut lantas mendapat dukungan dari Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, hal ini penting untuk mengantisipasi PHK di Tanah Air.
“Saya kira bentuk Satgas PHK segera, libatkan pemerintah, libatkan serikat buruh, libatkan dunia akademik, libatkan rektor-rektor, libatkan BPJS, dan sebagainya,” kata Prabowo dalam Sarasehan Ekonomi 2025 di Menara Mandiri, Selasa (8/4/2025).