Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kalang Kabut Pengusaha Nikel kala Tarif Royalti Naik

Pengusaha nikel masih keberatan dengan penyesuaian tarif royalti mineral dan batu bara (minerba) yang dinilai akan makin menekan kinerja industri.
Afiffah Rahmah Nurdifa,Mochammad Ryan Hidayatullah
Kamis, 17 April 2025 | 07:29
Pekerja melakukan proses pencetakan feronikel di salah satu pabrik tambang milik Harita Nickel di Pulau Obi, Maluku Utara. Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Pekerja melakukan proses pencetakan feronikel di salah satu pabrik tambang milik Harita Nickel di Pulau Obi, Maluku Utara. Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Kalangan pengusaha nikel masih keberatan dengan penyesuaian tarif royalti mineral dan batu bara (minerba) yang dinilai akan makin menekan kinerja industri.

Adapun, pemerintah resmi menerbitkan ketentuan tarif baru royalti minerba melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 19/2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ESDM.

Beleid yang menggantikan PP No. 26/2022 itu ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 11 April 2025. Penerapan aturan tarif royalti baru ini mulai berlaku 15 hari terhitung setelah tanggal diundangkan atau pada 26 April 2025.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin mengatakan, kenaikan tarif royalti di tengah ketidakpastian ekonomi global dikhawatirkan akan menambah tekanan terhadap industri nikel nasional, baik di hulu maupun di hilir.

“Kenaikan tarif royalti akan menekan margin produksi penambang dan smelter secara signifikan, berpotensi mengurangi penerimaan negara dari royalti produk smelter yang tidak dapat terjual karena kurang kompetitifnya harga produk di pasar,” ujar Meidy, Rabu (16/4/2025).

Kekhawatiran APNI bukan tanpa alasan. Pasalnya, kenaikan tarif royalti nikel cukup signifikan, seperti bijih nikel naik dari 10% menjadi 14%-19%. Lalu, feronikel dari 2% menjadi 4%-6% dan nickel pig iron dari 5% menjadi 5%-7%.

Sementara di sisi lain, harga nikel global terus mengalami penurunan. Dengan kondisi ini, kata Meidy, beban royalti yang meningkat akan makin menggerus margin usaha yang sudah tipis.

Apalagi, pengusaha nikel juga tengah dihadapkan pada biaya operasional yang melonjak akibat kenaikan harga biosolar B40, upah minimum, penerapan PPN 12%, dan kewajiban parkir devisa hasil ekspor (DHE) 100% selama 12 bulan.

“Kenaikan royalti berpotensi mengurangi minat investasi di sektor hulu-hilir nikel, menurunkan daya saing produk nikel Indonesia di pasar global dan memicu PHK massal akibat tekanan margin, terutama di sektor hilir yang menyerap ratusan ribu tenaga kerja,” kata Meidy.

Tak hanya itu, kenaikan royalti diperkirakan juga akan memaksa penambang meningkatkan cut off grade. Alhasil, volume cadangan nikel berpotensi menyusut signifikan.

“Dengan cadangan yang menyusut, tingkat produksi dan life of mine akan berkurang sehingga secara long-term penerimaan negara justru akan berkurang," tuturnya.

Meidy menambahkan, pada dasarnya APNI memahami bahwa kebijakan kenaikan royalti minerba telah resmi diundangkan. Namun, pihaknya berharap pemerintah masih membuka ruang dialog untuk mengevaluasi ulang kebijakan ini secara menyeluruh, termasuk potensi penundaan implementasi atau penerapan secara bertahap guna memitigasi dampak negatif terhadap keberlangsungan industri.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA) Hendra Sinadia juga sempat mengatakan, kenaikan royalti akan memberi dampak terhadap 700 hingga 800 perusahaan mineral.

Perusahaan-perusahaan tersebut kemungkinan akan menempuh jalan efisiensi untuk biaya produksi dan menghitung ulang biaya-biaya operasional imbas kenaikan royalti.

"Untuk menyiasati dampak kenaikan tarif royalti atau biaya-biaya, setiap orang atau perusahaan tentu akan melakukan efisiensi," kata Hendra.

Terbuka Masukan

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengungkapkan, pemerintah masih akan melakukan sosialisasi dan penyesuaian sistem terkait kenaikan tarif royalti minerba.

Tarif baru royalti minerba itu akan berlaku efektif pada 26 April. Yuliot pun memastikan pihaknya tetap terbuka terhadap masukan.

"Untuk masa transisi 15 hari ini kita menyesuaikan sistem, kita sosialisasi. Jadi ya menunggu dan sekitar tanggal 26 itu sudah bisa kita implementasikan," kata Yuliot di Jambi, Rabu (16/4/2025).

Dalam kesempatan terpisah, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, pihaknya akan bertemu para pengusaha nikel untuk membahas penyesuaian tarif royalti minerba. Hal ini merespon keberatan yang disampaikan para pengusaha nikel.

Tri menyebut, pertemuan dengan para pengusaha nikel itu akan berlangsung pada Kamis (17/4/2025).

"Yang jelas kami ada diskusi besok hari Kamis, kira-kira begitu lah," kata Tri di Kantor Kementerian ESDM, Senin (14/4/2025) malam.

Dia mengatakan, pertemuan akan membahas jalan tengah agar margin pengusaha tetap baik meski tarif royalti naik. Tri juga berjanji akan mendengar masukan dari para pengusaha nikel.

"Minggu ini mau diskusi gimana cara ini [tetap adil], gitu-gitulah. Apakah ongkosnya kita [sesuaikan], gimana caranya supaya margin mereka [pengusaha] tetap bagus, tapi royalti naik," jelas Tri.

Dia juga mengatakan kenaikan tarif royalti minerba dilakukan demi mengerek penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Pihaknya menargetkan PNBP di sektor minerba tembus Rp124,5 triliun tahun ini.  

Target PNBP di sektor minerba senilai Rp124,5 triliun tersebut mengalami kenaikan dari target 2024 yang sebesar Rp113,54 triliun. 

“Tahun ini target Rp124,5 triliun," ujarnya. 

Tri memastikan kenaikan tarif royalti tidak akan memberatkan para pengusaha. Dia mengeklaim telah melakukan kajian sebelum memutuskan menaikkan royalti minerba. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper