Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menaikkan sejumlah tarif royalti minerba seperti seperti batu bara, nikel, tembaga, emas, perak, dan logam timah sebagai upaya meningkatkan penerimaan negara bukan pajak alias PNBP.
Aturan peningkatan royalti minerba itu ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 19/2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ESDM. Beleid baru itu menggantikan PP No. 26/2022, yang sebelumnya mengatur tarif royalti minerba.
Dalam Pasal 7 PP No. 19/2025, ditegaskan bahwa seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian ESDM itu wajib disetor ke kas negara.
Beleid anyar itu ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 11 April 2025. Adapun, penerapan aturan tarif royalti baru ini mulai berlaku 15 hari terhitung setelah tanggal diundangkan atau pada 26 April 2025.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menyatakan pihaknya memang sudah menyusun inisiatif strategis untuk meningkatkan penerimaan negara. Salah satunya, yaitu intensifikasi PNBP sumber daya alam seperti batu bara, timah, bauksit, dan sawit.
"Kita nanti akan segera menyampaikan perubahan kebijakan tarif dan layering serta perubahan harga batu bara acuan," ungkap Anggito dalam Konferensi Pers APBN Kita di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025).
Baca Juga
Berikut Jenis Royalti Minerba yang Tarifnya Naik:
1. Batu bara (open pit) tingkat kalori ≤ 4.200 kkal/kg dengan harga batubara acuan (HBA) ≥ US$90: dari 8% per ton menjadi 9% per ton.
2. Batu bara (open pit) tingkat kalori > 4.200—5.200 kkal/kg dengan HBA ≥ US$90: dari 10,5% per ton menjadi 11,5% per ton.
3. Bijih nikel: dari tarif tunggal 10% per ton menjadi multitarif 14%—19% per ton sesuai harga mineral acuan (HMA)
4. Nikel matte: dari tarif tunggal 2% per ton menjadi multitarif 3,5%—5,5% per ton sesuai HMA
5. Ferro nikel: dari tari tunggal 2% per ton menjadi multitarif 4%—6% per ton sesuai HMA
6. Tembaga (bijih tembaga): dari tarif tunggal 5% per ton menjadi 10%—17% per ton sesuai HMA
7. Emas (bijih tembaga): dari multitarif 3,75%—10% per ounces sesuai harga menjadi multitarif 7%—16% per troy ounce sesuai harga.
8. Tembaga (konsentrat tembaga): dari tarif tunggal 4% per ton menjadi multitarif 7%—10% per ton sesuai HMA
9. Emas (konsentrat tembaga): dari multitarif 3,75—10% per ounces sesuai harga menjadi multitarif 7%—16% per troy ounce sesuai harga
10. Perak (konsentrat tembaga): dari 4% per ounces menjadi 5% per troy ounce
11. Katoda tembaga: dari tarif tunggal 2% per ton menjadi multitarif 4%—7% per ton sesuai HMA
12. Emas (lumpur anoda): dari multitarif 3,75—10% per ounces sesuai harga menjadi multitarif 7%—16% per troy ounce sesuai harga
13. Perak (lumpur anoda): dari 3,25% per ounces menjadi 5% per troy ounce
14. Platina (lumpur anoda): dari 2% per ton menjadi 3,75% per troy ounce
15. Emas primer (emas sebagai logam utama): dari multitarif 3,75—10% per ounces sesuai harga menjadi multitarif 7%—16% per troy ounce sesuai harga
16. Perak primer: dari 3,25 per ounces menjadi 5% per troy ounce
17. Logam timah: dari tarif tunggal 3% per ton menjadi multitarif 3%—10% per ton sesuai HMA
18. Emas (bullion timbal): dari multitarif 3,75—10% per ounces sesuai harga menjadi multitarif 7%—16% per troy ounce sesuai harga
19. Perak (bullion timbal): dari 3,25% per ounces menjadi 5% per troy ounce