Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bahlil Sebut Aturan Tarif Baru Royalti Minerba Sudah Terbit

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan aturan terkait penyesuaian tarif royalti mineral dan batu bara (minerba) telah rampung dan siap untuk dirilis.
Pekerja melakukan proses pencetakan feronikel di salah satu pabrik tambang milik Harita Nickel di Pulau Obi, Maluku Utara. Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Pekerja melakukan proses pencetakan feronikel di salah satu pabrik tambang milik Harita Nickel di Pulau Obi, Maluku Utara. Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan aturan terkait penyesuaian tarif royalti mineral dan batu bara (minerba) telah rampung dan siap untuk dirilis.

Dia mengatakan, apabila aturan teknis tersebut telah dikeluarkan maka dapat langsung berjalan dan diterapkan dalam operasional pertambangan. 

"Oh, sudah diterbitkan, sudah keluar. Nomornya [aturan] sudah keluar. Sudah keluar tapi kan ada transisi, transisi kurang lebih sekitar 10 hari," kata Bahlil kepada wartawan di JCC Senayan, Selasa (15/5/2025). 

Artinya, penyesuaian tarif royalti minerba akan segera berlaku dalam waktu dekat. Bahlil menekankan revisi Peraturan Pemerintah (PP) telah rampung yang merevisi PP Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Lalu, PP Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakukan Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batubara.  

Kenaikan tarif royalti minerba akan menyasar batu bara, nikel, tembaga, emas, perak, dan logam timah. Besaran kenaikannya diperkirakan berada dalam kisaran 1% hingga 3% dan akan bersifat fluktuatif, menyesuaikan dengan harga komoditas di pasar. 

Bahlil menyebut, kenaikan tarif royalti minerba dapat meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Namun, dia belum menghitung secara detail berapa potensi peningkatan PNBP sektor minerba usai tarif royalti.  

"Yang jelas ada peningkatan pendapatan. Ada peningkatan pendapatan dari perubahan PP Nomor 26. Ini dalam rangka memberikan rasa keadilan antara negara dan pengusaha," tuturnya. 

Kendati demikian, pengusaha tambang berharap rencana penaikkan tarif royalti mineral dan batu bara (minerba) ditunda implementasinya seiring meningkatnya ketidakpastian ekonomi global akibat tensi perang dagang. 

Indonesian Mining Association (IMA) menilai rencana penerapan tarif royalti baru di tengah eskalasi perang dagang dapat memberi tekanan terhadap industri dan kontraproduktif terhadap perekonomian nasional. 

IMA pun berharap pemerintah mau diajak berunding ulang terkait pengenaan tarif royalti baru. Apalagi, sampai saat ini, pelaku usaha belum menerima draf final dari penyesuaian tarif royalti minerba. 

"Sebagai mitra pemerintah, tentu anggota IMA akan mematuhi. Namun, kami mengharapkan bisa dibahas lagi mengingat situasi perang dagang," ujar Direktur Eksekutif IMA Hendra Sinadia kepada Bisnis, pekan lalu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper