Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah berencana menghentikan impor garam industri pada akhir 2025. Sebelumnya, Indonesia menyatakan berhenti impor garam konsumsi.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin menyampaikan, pemerintah saat ini terus mengoptimalkan stok dalam negeri, termasuk milik PT Garam dan produksi petambak nasional. Caranya, dengan menggenjot kualitas dan kemurnian garam melalui teknologi dan pembinaan langsung.
“Targetnya jelas, mulai 31 Desember 2025, kebutuhan [garam] industri aneka pangan wajib dipenuhi dari produksi dalam negeri. Itu komitmen kita,” kata Doni kepada Bisnis, Jumat (11/4/2025).
Doni menegaskan, langkah impor hanya akan dilakukan jika memang sangat diperlukan dan telah melalui verifikasi ketat.
Dia mengatakan, Indonesia tahun ini tidak lagi mendatangkan garam untuk kebutuhan konsumsi dari luar negeri. Pasalnya, produksi garam dalam negeri sudah cukup mampu memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat.
Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.126/2022 tentang Percepatan Pergaraman Nasional yang mengamanatkan kebutuhan garam harus dipenuhi dari hasil produksi dalam negeri oleh petambak garam dan badan usaha paling lambat 2024.
Baca Juga
Kendati begitu, produksi dalam negeri belum mampu mencukupi kebutuhan garam industri seperti aneka pangan, farmasi, dan Chlor Alkali Plant (CAP). Untuk itu, pemerintah mengizinkan kegiatan impor dengan syarat yang tercantum dalam Perpres No.17/2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional.
Dalam beleid itu, Doni menuturkan bahwa impor dilakukan terbatas dan terkendali. Itu artinya, impor hanya dilakukan dalam kondisi tertentu yang berpotensi mengganggu ketersediaan garam nasional.
“Namun perlu kami tegaskan impor bukan solusi permanen,” tegas Doni.
Menurutnya, importasi merupakan strategi transisi untuk mencegah kelangkaan jangka pendek, khususnya dalam memenuhi kebutuhan industri aneka pangan dan farmasi yang menuntut standar kualitas tinggi.
Sebagai informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama dengan PT Garam akan melakukan uji kualitas 240.000 ton garam olahan milik perusahaan pelat merah tersebut.
Uji coba yang rencananya dilakukan paling lambat Mei 2025 itu merupakan hasil produksi PT Garam di 2024 dengan kualitas food grade. Stok garam ini nantinya dapat digunakan untuk menopang kebutuhan garam industri aneka pangan dalam negeri.
Di sisi lain, KKP juga bekerja sama dengan Surveyor Indonesia untuk melakukan verifikasi dan validasi kebutuhan dan ketersediaan garam untuk aneka pangan ke pelaku usaha.
Doni mengatakan, hasil verifikasi ini nantinya akan dijadikan dasar untuk mengusulkan keadaan tertentu kepada Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
“...sehingga bisa diputuskan apakah perlu impor atau tidak,” pungkasnya.