Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menargetkan Indonesia dapat mencapai swasembada garam untuk kebutuhan industri pada 2027. Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.17/2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pengelola Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) A. Koswara dalam konferensi pers di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025).
“Targetnya 2027 itu sudah swasembada pangan, sesuai dengan Perpres No.17/2025,” kata Koswara dalam konferensi pers, Rabu (11/6/2025).
Dia menuturkan, kebutuhan garam nasional hingga 2027 diperkirakan mencapai 5,1 juta ton. Sementara, produksi garam nasional saat ini baru mencapai sekitar 3 juta ton sehingga kata dia, masih ada gap yang cukup besar yang harus dikejar agar Indonesia dapat swasemabda garam, baik untuk kebutuhan konsumsi dan industri.
Koswara menyebut, Indonesia selama ini masih impor garam untuk kebutuhan tertentu utamanya industri aneka pangan, farmasi, dan Chlor Alkali Plant (CAP).
Pada 2024, dia mengungkap bahwa Indonesia mengimpor sekitar 2,6 juta ton garam, baik untuk kebutuhan industri aneka pangan, CAP, maupun farmasi.
Baca Juga
“Dengan adanya Perpres No.17/2025 ini, untuk yang industri aneka pangan dan farmasi itu tidak akan dilakukan lagi impor kecuali dalam keadaan tertentu, artinya memang benar-benar dipastikan stok yang tersedia di dalam negeri itu tidak terpenuhi. Sementara untuk CAP kita masih dimungkinkan untuk melakukan importasi sampai dengan 2027 yang kita prediksi sekitar 1,7 juta,” tuturnya.
Untuk itu, KKP telah menyiapkan sejumlah upaya untuk mencapai swasembada garam di 2027. Diantaranya, pertama, eksistensifikasi tambak garam yaitu pengembangan produksi garam di tambak baru dengan mekanisasi.
Kedua, intensifikasi tambak garam dengan meningkatkan produksi garam di tambak eksisting dengan mekanisasi. Koswara menyebut intensifikasi akan dilakukan di empat daerah, yaitu Jawa Tengah, Jawa Barat, Madura, dan Kabupaten Sabu Raijua, NTT.
Khusus untuk wilayah Sabu Raijua, Koswara menuturkan bahwa KKP tengah melakukan kajian kelayakan, apakah lahan tersebut dapat dikelola dan dikembangkan seperti di Rote, NTT.
“Kita akan buatkan kajiannya kelayakannya. Jadi FS (feasibility study)-nya kita buatkan tahun ini dan perencanaan tahun ini. Kalau layak disana dibangun secara struktur tanahnya baru kita akan investasi di tahap berikutnya,” tuturnya.
Selain itu, KKP juga melakukan intervensi teknologi modern dengan pemanfaatan teknologi vacuum salt, yaitu memompa air laut langsung diproses menjadi garam secara mekanis.
Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi menerbitkan PP No.17/2025. Melalui beleid ini, pemerintah menargetkan pemenuhan kebutuhan garam nasional untuk industri kimia atau chlor alkali harus dipenuhi dari produksi lokal dari petambak dan badan usaha paling lambat 31 Desember 2027.
Sementara itu, kebutuhan garam nasional untuk kebutuhan industri aneka pangan, industri penyamakan kulit, water treatment, industri pakan ternak, industri pengasinan ikan, peternakan dan perkebunan, industri sabun dan deterjen, industri tekstil, pengeboran minyak, industri kosmetik, serta industri farmasi dan alat kesehatan harus dipenuhi dari garam produksi dalam negeri paling lambat 31 Desember 2025.