Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengusulkan agar kawasan sentra industri garam di Pulau Rote, NTT menjadi kawasan ekonomi khusus (KEK).
Direktur Jenderal Pengelola Kelautan KKP A. Koswara menyampaikan, usulan ini dimaksudkan untuk menarik minat investor untuk berinvestasi di kawasan sentra garam yang berlokasi di Kabupaten Rote Ndao, NTT. Dengan ditetapkannya kawasan sentra industri garam di Rote sebagai KEK, para investor bisa mendapat fasilitas berupa insentif pajak.
“Insentif ini kalau misalnya kita tetapkan nanti Rote sebagai kawasan ekonomi khusus, ini juga akan kita tempuh, maka ada insentif pajak nanti di sana,” kata Koswara dalam konferensi pers di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025).
Dia mengharapkan, usulan itu nantinya dapat diproses oleh pemerintah sehingga dapat menarik investor untuk menanamkan modalnya di kawasan sentra garam Rote Ndao.
"Mudah-mudahan usulan ini bisa diproses," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah tengah membangun sentra garam di Rote Ndao sebagai upaya mewujudkan swasembada garam di 2027. Pelaksanaan program ini diperkuat dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No. 28/2025 tentang Lokasi Pembangunan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional Tahun 2025-2026.
Baca Juga
Aturan yang ditetapkan pada 2 Juni 2025 itu menetapkan luas lahan sebesar 10.764 hektare yang tersebar di 13 desa di tiga kecamatan, yaitu Landu Lenko, Pantai Baru, dan Rote Timur, serta wilayah perairan di Teluk Pantai Baru.
Ketiga lokasi dipilih berdasarkan ketersediaan lahan potensial dan dukungan ekosistem pesisir yang mendukung proses produksi garam secara efisien dan berkelanjutan.
Kusworo mengatakan, KKP telah membagi kawasan tersebut dalam 10 zona. Pada tahap pertama, pembangunan zona 1 akan dilakukan oleh KKP dengan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sekitar Rp750 miliar. Pembangunan zona 1 ditargetkan rampung tahun ini.
Sementara itu untuk zona lainnya, pemerintah akan membuka kesempatan bagi investor yang berminat untuk menanamkan modalnya di kawasan tersebut.
Dalam hal ini, KKP telah menyiapkan lahan yang dapat dimanfaatkan investor untuk mendukung swasembada garam di 2027.
Direktur Pesisir dan Pulau-pulau Kecil KKP Ahmad Aris menambahkan, KKP telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kantor Pertanahan untuk melakukan sertifikasi atas nama KKP dalam bentuk hak pakai atau hak pengelolaan.
“KKP hadir untuk menyiapkan lahannya lebih awal, sehingga nanti investor yang akan berinvestasi atau akan bekerjasama tidak mengalami kesulitan di dalam penyediaan lahan,” ujar Aris.