Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah kembali membuka keran impor garam industri hingga 2027. Pasalnya, industri lokal belum dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan, Peraturan Presiden (Perpres) No.126/2022 tentang Percepatan Pergaraman Nasional telah mengamanatkan agar Indonesia menghentikan impor garam pada Januari 2025.
Namun, mengingat saat ini industri garam dalam negeri belum mampu memenuhi kebutuhan industri seperti kesehatan serta makanan dan minuman, pemerintah memutuskan untuk merelaksasi impor garam industri.
“Sudah boleh karena peraturannya sudah jadi untuk relaksasi [impor garam industri] sampai 2027,” kata Zulhas dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jumat (16/5/2025).
Sejalan dengan hal itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ditargetkan untuk mengejar target swasembada garam pada akhir 2027.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, kuota impor garam industri sampai 2026 telah ditetapkan sebesar 577.000 ton.
Baca Juga
“577.000 ton tahun ini sampai dengan 2026,” ungkap Trenggono.
Sebelumnya, pemerintah melalui Perpres No.126/2022 mengamanatkan kebutuhan garam harus dipenuhi dari hasil produksi dalam negeri oleh petambak garam dan badan usaha paling lambat 2024.
Kendati begitu, produksi dalam negeri belum mampu mencukupi kebutuhan garam industri, seperti aneka pangan, farmasi, dan chlor alkali plant (CAP).
Untuk itu, pemerintah mengizinkan kegiatan impor dengan syarat yang tercantum dalam Perpres No.17/2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional.
Adapun, pemerintah sebelumnya berencana menghentikan impor garam industri pada akhir 2025.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin menyampaikan, pemerintah saat ini terus mengoptimalkan stok dalam negeri, termasuk milik PT Garam dan produksi petambak nasional. Caranya, dengan menggenjot kualitas dan kemurnian garam melalui teknologi dan pembinaan langsung.
“Targetnya jelas, mulai 31 Desember 2025, kebutuhan [garam] industri aneka pangan wajib dipenuhi dari produksi dalam negeri. Itu komitmen kita,” kata Doni kepada Bisnis, Jumat (11/4/2025).