Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan melakukan deregulasi sejumlah peraturan guna mengakselerasi ekspor-impor Indonesia. Presiden Prabowo Subianto juga berencana menghapus kuota impor dan peraturan teknis (pertek).
Prabowo, kata Sri Mulyani, melihat penghapusan kuota impor tidak akan berdampak pada penerimaan negara. Penghapusan akan meringankan perusahaan dalam melakukan ekspor.
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15 Tahun 2025, akan memangkas waktu pemeriksaan pajak dari 12 bulan menjadi 6 bulan. Regulasi tersebut juga membuat transfer pricing menjadi lebih cepat dari semula maksimum 24 bulan menjadi 10 bulan. Pemerintah juga berencana untuk menghapus kuota impor.
“Penghapusan kuota impor dan peraturan teknis, ini disampaikan oleh bapak Presiden, akan sangat membantu karena kuota itu tidak memberikan penerimaan negara, menambah beban transaksi dan menimbulkan ketidak transparanan. Kalau ini dihapus akan sangat menentukan perbaikan dari sisi ekspor impor Indonesia,” kata Sri Mulyani di Menara Mandiri, Selasa (8/4/2025).
Kemudian untuk pemulihan perdagangan atau trade remedies, kata Sri Mulyani, menteri perdagangan dan menteri koordinator bidang perekonomian akan berdiskusi guna mempersingkat waktu.
“Semua minta agar bea masuk dan imbalan safeguard bisa dilakukan dan dipercepat dalam waktu 15 hari. Itu akan kita lakukan bersama dengan kementerian dan lembaga yang lain. Kami akan melakukan reform termasuk di bidang bea dan pajak juga prosedur agar ini mengurangi beban seperti penekanan presiden, ini adalah waktu yang tepat untuk deregulasi dan reform yang lebih ambisius,” kata Sri Mulyani.
Baca Juga
Berikut Rekap Kebijakan yang Disiapkan Pemerintah untuk Memudahkan Dunia Usaha
Implementasi coretax
-Layanan perpajakan dan restitusi otomatis
-Percepatan waktu proses pemeriksaan dan proses keberatan
-Sistem validasi yang terhubung dengan instansi lain untuk mempercepat layanan
Penyederhanaan proses restitusi pajak (PMK No. 199 tahun 2024)
-WP OP dengan nilai lebih bayar pajak penghasilan tidak sampai Rp100 juta diberikan pengembalian tanpa pemeriksaan, pengurangan sanksi dalam hal saat dilakukan pemeriksaan ditemukan kekurangan pembayaran pajak
-Per 1 Januari 2025 penelitian dan validasi pengembalian lebih bayar PPN otomatis oleh coretax
Percepatan pemeriksaan pajak (PMK 15 Tahun 2025 tanggal 15 Februari 2025)
-Untuk jangka waktu pemeriksaan dipersingkat 50% dari 12 bulan menjadi 6 bulan
-Pemeriksaan WP grup dan transfers pricing semula maksimum 24 bulan menjadi 10 bulan
Penyederhanaan perizinan dan tata niaga impor
-Perbaikan proses perizinan berbasis data sesuai supply-demand
-Pergeseran pengawasan dari border ke pos border. pengawasan di border hanya untuk barang/bahan terkait kesehatan, keamanan, keselamatan, dan lingkungan (K3L).
Kebijakan lainnya
-Harmonisasi kebijakan dan administrasi perpajakan kepabeanan atas aktivitas impor dan ekspor. memperhatikan keselarasan kebijakan hulu dan hilir, dan menimilkan restitusi
-Perbaikan proses kerja berkat kebijakan perlindungan perdagangan untuk mendukung daya saing pelaku usaha
-Fasilitas aktivitas impor dengan meminimalkan persyaratan kouta maupun perijinan teknis