Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bayar Zakat Bisa Kurangi Setoran Pajak, Begini Syarat dan Caranya

Bukti setoran zakat kepada lembaga amil zakat yang disahkan pemerintah dapat menjadi pengurang pajak. Berikut cara dan syarat lengkapnya.
Ilustrasi zakat. / dok NU Online
Ilustrasi zakat. / dok NU Online

Bisnis.com, JAKARTA — Kewajiban zakat bagi muslim maupun sumbangan wajib keagamaan yang berlaku di agama lain, sejatinya dapat mengurangi penghasilan kena pajak.

Dengan kata lain, zakat akan mengurangi penghasilan bruto yang menjadi dasar penghitungan pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan pun menegaskan bahwa benar adanya zakat dapat mengurangi jumlah pajak yang harus Wajib Pajak (WP) bayar kepada negara.

“Ya benar, zakat ini mengurangi jumlah penghasilan bruto, posisinya seperti biaya jabatan atau iuran pensiunan yang kita bayarkan sendiri,” ungkap Ditjen Pajak dalam unggahan Instagram @ditjenpajakri, dikutip pada Selasa (25/3/2025).

Mengutip dari laman resmi Ditjen Pajak, zakat telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 38/1999 tentang Pengelolaan Zakat yang kemudian diubah dengan UU 23/2011.

Dalam Pasal 22 UU Pengelolaan Zakat, zakat yang dibayarkan oleh muzaki (orang yang wajib bayar zakat) kepada Baznas atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Bukti setoran zakat digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

Sementara hal yang perlu diperhatikan adalah pengurangan tersebut hanya berlaku bila WP membayar zakat kepada Badan Amil Zakat atau Lembaga Amil Zakat yang disahkan pemerintah.

Perlu diingat pula, penguarangan ini hanya berlaku untuk zakat atau sumbangan wajib keagamaan, bukan bantuan atau sumbangan yang sejatinya tidak boleh dikurangkan dari penghasilan kena pajak.

Adapun di antara zakat tersebut adalah zakat fitrah yang dilakukan selama bulan Ramadan, dan zakat maal.

Di mana zakat maal wajib dikeluarkan apabila seorang muslim telah melebihi nisab (batas minimal) 85 gram emas atau setara dengan nilai tersebut dalam mata uang, serta telah mencapai haul (masa kepemilikan) selama satu tahun hijriyah.

Nantinya, mekanisme pengurangan penghasilan kena pajak bagi pegawai/karyawan bisa langsung dikurangkan pada saat pemotongan PPh 21 bulan Desember.

Sementara bagi Orang Pribadi (OP) yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas bisa dikurangkan pada saat penghitungan Pajak tahunan pada surat pemberitahuan tahunan (SPT).

Contoh Perhitungan Zakat menjadi Pengurang Pajak:

Tuan B status menikah tanpa tanggungan (K/0) bekerja pada PT Z, gaji dengan total setahun Rp360 juta, iuran pensiun Rp1,2 juta dan melakukan pembayaran zakat Rp1,2 juta melalui PT Z kepada LAZ yang disahkan pemerintah.

Penghitungan pajak Tuan B yang dipotong PT Z adalah Rp360 juta dikurangi iuran pensiun Rp1,2 juta, biaya jabatan Rp6 juta, zakat Rp1,2 juta, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Rp58.500.000 (K/0) sehingga penghasilan kena pajak Tuan B Rp291.900.000.

Pajak yang dipotong setahun sesuai tarif UU PPh adalah Rp41.975.000.

Sedangkan jika Tuan B tanpa pembayaran zakat, penghitungan pajak yang dipotong PT Z adalah Rp360 juta dikurangi iuran pensiun Rp1,2 juta, biaya jabatan Rp6 juta, dan PTKP Rp58.500.000 (K/0) sehingga penghasilan kena pajak Tuan A Rp294.300.000. Pajak yang dipotong setahun sesuai tarif UU PPh adalah Rp 42.575.000. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper