Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

INSENTIF INDUSTRI: BKPM Usul Biaya Riset Pengurang Pajak

BISNIS.COM, JAKARTA--Badan Koordinator Penanaman Modal mengusulkan agar biaya riset dan pengembangan dapat masuk ke dalam biaya pengurang pajak sehingga menggairahkan inovasi industri dalam negeri.

BISNIS.COM, JAKARTA--Badan Koordinator Penanaman Modal mengusulkan agar biaya riset dan pengembangan dapat masuk ke dalam biaya pengurang pajak sehingga menggairahkan inovasi industri dalam negeri.

Kepala BKPM Chatib Basri mengatakan pola industri di Indonesia harus didorong untuk lebih bernilai tambah dengan meningkatkan teknologi dan inovasi.

"Saya mengusulkan R & D untuk masuk ke dalam pengutangan pajak, sehingga pola industri kita tidak seperti zaman VOC, tetapi bernilai tambah, tidak hanya produk primer," ujarnya dalam diskusi Dunia Usaha Maju, Indonesia Kuat Munas Apindo, Selasa (9/4/2013).

Chatib menuturkan investor asing tertarik untuk masuk ke Indonesia dan melakukan pengelolaan industri. Namun, para investor mempertanyakan insentif untuk pengembangan R & D.

"Karena biaya itu cukup besar. Dengan ini [masuk sebagai biaya pengurang pajak] mesin akan dikerjakan oleh orang-orang yang kompenten, " tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo mengatakan saat ini pemerintah telah menentukan sejumlah biaya yang dapat ditetapkan sebagai pengurang pendapatan kena pajak (tax deductible). Biaya tersebut a.l. promosi, marketing perusahaan, corporate social responsibility (CSR), utang, dan iuran kepada dana pensiun.

"Oleh karena itu jika yang dimaksud R & D perlu adanya pengembangan dan usulan yang lebih dalam untuk kita pertimbangkan," ujar Agus.

Lebih lanjut, Agus menegaskan dalam pasal 6 UU PPh No.17/2000 pemerintah telah memasukkan biaya penelitian dan pengembangan perusahaan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto.

Namun, kegiatan R & D harus dilakukan di Indonesia dalam jumlah yang wajar untuk menemukan teknologi atau sistem baru bagi pengembangan perusahaan.

"Riset itu adalah satu biaya yang bisa dipakai untuk pengurang pajak. Jadi selama ini sudah dapat dilakukan. Jadi nanti tinggal saya ingatkan Dirjen Pajak melakukan sosialisasinya," tuturnya.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa menambahkan insentif untuk pengembangan research and development perlu diberikan kepada dunia usaha agar sektor tidak didominasi oleh pemain besar yang menguasai teknologi dan inovasi.

"Insentif harus diberikan untuk pengembangan inovasi, supaya industri tidak hanya dikuasai raksasa tertentu," imbuhnya. (ra)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ana Noviani
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper