Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan mengungkapkan posisi dana Pemda atau pemerintah daerah di perbankan mencapai Rp86,85 triliun per 31 Desember 2024.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan posisi dana Pemda di perbankan tersebut menjadi yang terendah sejak 2021 atau dalam empat tahun terakhir.
Perinciannya, dana Pemda di perbankan sebesar Rp113,38 triliun pada 2021, Rp123,74 triliun pada 2022, Rp97,87 triliun pada 2023, dan Rp86,85 triliun pada 2024.
"Jadi ini adalah satu angka yang baik, berarti ada tanda daerah mampu membelanjakan [anggarannya]," ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN Kita di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025).
Selain itu, sambungnya, tren penurunan dana Pemda di perbankan tersebut karena hasil kebijakan penerapan syarat salur yang lebih baik dan kebijakan treasury deposit fasility (TDF).
Khusus TDF, Suahasil menjelaskan kebijakan tersebut digunakan untuk kurang bayar dana bagi hasil (DBH) yang dilakukan menjelang akhir tahun. Terdapat TDF sebesar Rp45 triliun pada 2023 dan Rp13 triliun pada 2024 dari kurang bayar DBH.
Baca Juga
"Ini adalah dana yang menjadi milik Pemda namun dapat digunakan sewaktu-waktu jika Pemda memerlukan untuk penggunaannya dengan tata kelola yang berlaku," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kerap meminta agar Pemda tidak menumpuk anggarannya di perbankan namun membelanjakannya.
Sri Mulyani mengingatkan bahwa daerah perlu terus didorong untuk akselerasi belanja agar APBD mampu memberikan stimulus bagi perekonomian daerah.
Sebagai informasi, Sri Mulyani dan Kementerian Keuangan biasanya secara rutin melaporkan saldo pemda di perbakan dalam konferensi pers APBN KiTa setiap bulannya. Namun, dalam beberapa kesempatan, data itu tidak lagi dimunculkan.