Bisnis.com, KARAWANG — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyegel gudang minyak goreng kemasan sederhana merek Minyakita milik PT Artha Eka Global Asia (AEGA) di Karawang, Teluk Jambe Timur, Jawa Barat pada Kamis (13/3/2025).
Penyegelan dilakukan setelah terungkapnya kasus Minyakita tak sesuai takaran yang beredar di pasar. Minyakita yang diproduksi PT AEGA ukurannya hanya 750-800 mililiter, atau tidak mencapai 1 liter seperti yang seharusnya tercantum dalam kemasan.
Kemendag mengungkap PT AEGA sempat ‘kabur’ dan menutup pabriknya yang sebelumnya berada di Jalan Tole Iskandar, Depok. Setelahnya, perusahaan berpindah ke kawasan Karawang baru sekitar satu bulan lalu.
Berdasarkan pantauan Bisnis, Kamis (13/3/2025), gudang Minyakita milik PT AEGA di Karawang tidak terlihat adanya papan bertuliskan nama perusahaan.
Di dalamnya, hanya terlihat botol bulat yang berukuran tidak sampai mencapai 1 liter atau hanya 865 mililiter (ml) yang masih terbungkus di dalam plastik. Namun, juga ada botol yang sudah dilabeli merek Minyakita milik AEGA dengan tulisan 1 liter dan harga eceran tertinggi (HET) Rp15.700 per liter.
Kondisinya, botol tersebut telah disegel berwarna kuning dengan bertuliskan “Tertib Niaga Line” dari Kemendag. Kemendag juga menyegel mesin konveyor yang bertuliskan ‘dalam pengawasan Direktorat Tertib Niaga Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan’.
Baca Juga
Selain itu, Kemendag juga menyegel kontainer kosong untuk menampung Minyakita. Kontainer ini berada di belakang gudang PT AEGA.
Selayaknya gudang pabrik, perusahaan memajang alur produksi Minyakita yang dimulai dari penerimaan bahan baku, penampungan atau pemisahan bahan, pelabelan merek, pengemasan bahan ke dalam botol, penyegelan botol, pengepakan, hingga distribusi.
Di samping itu, PT AEGA juga memasang SOP mekanisme penggunaan mesin kerja otomatis, SOP pengendalian hama, dan SOP kerja.
Dengan ditemukannya gudang Minyakita milik PT AEGA, Kemendag berhasil menyegel dan menyita sebanyak 140 karton Minyakita dan 32.284 botol yang belum terisi minyak goreng. Adapun, 1 kartonnya berisi 12 botol Minyakita.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkap bahwa Minyakita yang dijual dan diproduksi oleh PT AEGA bukan minyak dari domestic market obligation (non-DMO). Dia menjelaskan minyak yang diambil berasal dari minyak komersial.
Padahal, semestinya Minyakita merupakan minyak goreng DMO. Dalam hal ini, produsen yang memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) untuk minyak goreng Minyakita akan mendapatkan insentif hak ekspor produk turunan kelapa sawit.
“Minyakita yang dijual dan diproduksi oleh PT AEGA ini minyak non-DMO. Ini non-DMO, bisa jadi dia ambil dari minyak komersial, sehingga dia mengambil minyak komersial untuk diproduksi menjadi Minyakita dengan ukuran tidak 1 liter, ukurannya hanya 750 ml,” kata Budi saat melakukan temuan ekspose Minyakita PT Artha Eka Global Asia (AEGA) di Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025).
Budi menyebut, kecurangan ini dilakukan agar PT AEGA mampu meraup untung dengan menggunakan minyak non-DMO dan pengurangan takaran.
“Perusahaannya memang nakal, ya. Dia kan ingin memproduksi banyak. Makanya dia memproduksi biar nggak ketahuan mungkin. Makanya dia pakai yang non-DMO, dengan pakai minyak komersial tadi dia produksi,” tuturnya.
Pada kesempatan tersebut, Budi juga sekaligus mengklarifikasi informasi yang bermuara di masyarakat yang menyebut Minyakita adalah minyak subsidi pemerintah.
“Di masyarakat sering bilang [Minyakita itu] minyak subsidi, ini bukan minyak subsidi ya, tidak ada istilah minyak subsidi,” imbuhnya.
Adapun, Kemendag telah menyegel PT AEGA, sehingga perusahaan tidak bisa lagi menjalankan usaha. Selain itu, perusahaan juga terbukti menjual lisensi Minyakita kepada dua perusahaan, yakni perusahaan yang berlokasi di Rajeg, Tangerang dan di Pasar Kemis, Tangerang.
Kedua perusahaan membayar kompensasi lisensi kepada PT AEGA senilai Rp12 juta per bulan. Kedua perusahaan ini juga tidak memenuhi syarat dengan memproduksi atau menjual minyak dengan ukuran Minyakita 750 ml.
Namun, dia menegaskan bahwa kedua perusahaan yang mendapat lisensi dari PT AEGA sudah ditangani oleh Polda Banten dan sudah tidak beroperasi lagi.
Sementara itu, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri Helvy Assegaf menyatakan pihaknya akan terus konsisten melakukan pengawasan terkait peredaran minyak goreng, khususnya Minyakita dan minyak goreng yang lain.
Helvy menegaskan pihaknya bakal memberikan tindakan tegas kepada pelaku usaha Minyakita yang tak memenuhi aturan, yakni Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Ini menjadi prioritas supaya kita dapat minyak goreng yang betul-betul sesuai dengan aturan, tidak ada yang melakukan penyimpangan baik dari segi kualitas maupun ukuran,” tutur Helvy.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika ditemukan Minyakita yang tak sesuai ukuran kepada aparat penegak hukum (APH).
“Kalau tidak, segera laporkan ke Polsek atau kepolisian terdekat. Pasti akan kami tindalanjuti untuk mengambil tindakan tegas kepada yang bersangkutan,” pungkasnya.