Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terungkap! Kronologi dan Modus PT AEGA Curangi Takaran Minyakita

Kemendag membongkar kronologi pengurangan takaran minyak goreng kemasan sederhana merek Minyakita milik PT Artha Eka Global Asia (AEGA).
Kemendag menyita produk Minyakita yang tak sesuai takaran yang diproduksi PT Artha Eka Global Asia (AEGA) di pabrik PT AEGA, Karawang, Teluk Jambe Timur, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025) — Bisnis/Rika Anggraeni
Kemendag menyita produk Minyakita yang tak sesuai takaran yang diproduksi PT Artha Eka Global Asia (AEGA) di pabrik PT AEGA, Karawang, Teluk Jambe Timur, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025) — Bisnis/Rika Anggraeni

Bisnis.com, KARAWANG — Kementerian Perdagangan (Kemendag) membongkar kronologi pengurangan takaran minyak goreng kemasan sederhana merek Minyakita milik PT Artha Eka Global Asia (AEGA). Perusahaan terbukti melakukan pengurangan takaran dari yang seharusnya 1 liter menjadi 750 mililiter (ml).

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan bahwa PT AEGA merupakan pengemas ulang (repacker) Minyakita dan terdaftar di Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah) di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebagai distributor lini 1 (D1).

Untuk diketahui, PT AEGA menjual dan memproduksi Minyakita yang berasal dari minyak komersial alias bukan minyak goreng dari domestic market obligation (DMO).

Padahal, semestinya Minyakita merupakan minyak goreng DMO. Dalam hal ini, produsen yang memenuhi kewajiban DMO untuk minyak goreng Minyakita akan mendapatkan insentif hak ekspor produk turunan kelapa sawit. Kecurangan ini dilakukan agar PT AEGA mampu meraup untung dengan menggunakan minyak non-DMO dan mengurangi volume takaran.

Adapun, sebanyak 140 karton Minyakita yang berisikan 12 botol per karton dari PT AEGA dan 32.284 botol yang belum terisi minyak goreng berhasil disegel dan disita Kemendag.

Mulanya, Budi menyampaikan bahwa pada awal Maret 2025, tim pengawasan bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menduga ada kemasan Minyakita yang kurang dari 1 liter, yaitu 750 ml yang diproduksi oleh PT AEGA.

“Pada 7 Maret, kami melakukan pengawasan ke perusahaan PT AEGA, gudangnya di Jalan Tole Iskandar, Depok. Tetapi ternyata perusahaannya sudah tutup dan menurut informasi, sudah pindah,” kata Budi saat melakukan ekspose temuan di pabrik Minyakita PT Artha Eka Global Asia (AEGA) di Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025).

Sehari setelahnya, tepatnya ada 8 Maret 2025, Budi menuturkan bahwa Kementerian Pertanian melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung dan menemukan Minyakita yang diproduksi PT AEGA hanya berukuran 750 ml.

Kemudian, Kemendag bersama dengan tim Tim Satgas Pangan melakukan penelusuran dan ditemukan PT AEGA berpindah ke Karawang Sentra Bizhub No. C-03, Teluk Jambe Timur, Kab. Karawang, Jawa Barat sekitar satu bulan.

“Kami temukan sekarang banyak botol-botol yang berukuran 750 ml yang rencananya akan untuk produksi Minyakita, akhirnya belum sempat diproduksi dan sudah ketahuan dari tim pengawas sehingga tidak bisa memproduksi lagi,” bebernya.

Budi mengungkap sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT AEGA di antaranya menjual lisensi Minyakita kepada dua perusahaan yang berlokasi di Rajeg, Tangerang dan di Pasar Kemis, Tangerang dengan masing-masing membayar kompensasi senilai Rp12 juta per bulan.

“Kedua perusahaan yang di Rajeg dan di Pasar Kemis juga tidak memenuhi syarat, artinya melanggar aturan, salah satunya juga memproduksi atau menjual minyak dengan ukuran Minyakita dengan ukuran 750 ml,” ujarnya.

Kedua perusahaan akhirnya telah ditangani oleh Polda Banten dan kini sudah tidak beroperasi lagi. Selain itu, Minyakita yang dijual dan diproduksi oleh PT AEGA merupakan minyak non-DMO dan hanya berukuran 750 ml.

Budi menegaskan Kemendag akan mencabut izin usaha PT AEGA imbas pengurangan takaran Minyakita yang dijual di masyarakat.

“Perusahaan [PT AEGA] ini sudah kami segel dan tidak bisa berusaha lagi, nanti izinnya segera kita cabut, tapi sekarang sudah tidak bisa menjalankan usaha,” jelasnya.

Ke depan, Budi menekankan Kemendag bersama dengan Satgas Pangan Polri dan kementerian/lembaga terkait untuk terus melakukan pengawasan yang ketat terhadap bahan pangan pokok, termasuk minyak goreng Minyakita.

Di samping itu, lanjut Budi, pemerintah juga akan menindak tegas semua pelanggaran yang tidak sesuai ketentuan dan merugikan masyarakat. Dia menegaskan bahwa Kemendag bukan hanya melakukan pengawasan terhadap alur distribusi, melainkan juga repacker.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang menyampaikan bahwa minyak DMO merupakan minyak yang didapat oleh pelaku usaha berdasarkan ekspor yang diterima oleh produsen yang ingin melakukan ekspor.

Kendati demikian, Moga menjelaskan bahwa jumlahnya tidak sesuai kebutuhan di masyarakat. Adapun, rata-rata pemenuhan kebutuhan DMO adalah 160.000–170.000 ton. Namun, kebutuhan minyak goreng dalam negeri bisa mencapai 257.000 ton per bulannya.

“Untuk itu seperti kasus ini, karena pasokan DMO-nya hak ekspornya itu tidak banyak, pasokan tidak banyak, sementara dia mempunyai brand minyakita maka diisi dengan minyak non-DMO,” terang Moga.

Sementara itu, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri Helvy Assegaf menyatakan pihaknya akan terus konsisten melakukan pengawasan terkait peredaran minyak goreng, khususnya Minyakita dan minyak goreng yang lain.

Helvy menegaskan pihaknya akan memberikan tindakan tegas kepada pelaku usaha Minyakita yang tak memenuhi aturan berupa denda paling banyak Rp2 miliar dan ancaman 5 tahun penjara. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Ini menjadi prioritas supaya kita dapat minyak goreng yang betul-betul sesuai dengan aturan, tidak ada yang melakukan penyimpangan baik dari segi kualitas maupun ukuran,” terang Helvy.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika ditemukan Minyakita yang tak sesuai ukuran kepada aparat penegak hukum (APH).

“Kalau tidak, segera laporkan ke Polsek atau kepolisian terdekat. Pasti akan kami tindaklanjut untuk mengambil tindakan tegas kepada yang bersangkutan,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper