Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mendag Ungkap PT AEGA Pakai Minyak Goreng Non-DMO untuk Minyakita

Kemendag mengungkapkan sederet kecurangan yang dilakukan produsen Minyakita PT Artha Eka Global Asia (AEGA), salah satunya mengurangi takaran.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso saat melakukan ekspose temuan di pabrik Minyakita PT Artha Eka Global Asia (AEGA), Karawang, Jawa Barat, Kamis (12/3/2025) — Bisnis/Rika Anggraeni.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso saat melakukan ekspose temuan di pabrik Minyakita PT Artha Eka Global Asia (AEGA), Karawang, Jawa Barat, Kamis (12/3/2025) — Bisnis/Rika Anggraeni.

Bisnis.com, KARAWANG — Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan sederet kecurangan yang dilakukan produsen Minyakita PT Artha Eka Global Asia (AEGA).

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menuturkan Minyakita yang dijual dan diproduksi oleh PT AEGA bukan minyak dari domestic market obligation atau non-DMO. Dia menjelaskan minyak goreng yang diambil berasal dari minyak komersial.

Padahal, semestinya Minyakita merupakan minyak goreng DMO. Dalam hal ini, produsen yang memenuhi kewajiban DMO untuk minyak goreng Minyakita akan mendapatkan insentif hak ekspor produk turunan kelapa sawit.

“Minyakita yang dijual dan diproduksi oleh PT AEGA ini minyak non-DMO. Ini non-DMO, bisa jadi dia ambil dari minyak komersial, sehingga dia mengambil minyak komersial untuk diproduksi menjadi Minyakita dengan ukuran tidak 1 liter, ukurannya hanya 750 ml,” kata Budi saat melakukan temuan ekspose Minyakita PT Artha Eka Global Asia (AEGA) di Karawang, Jawa Barat, Kamis (12/3/2025).

Menurut Budi, kecurangan ini dilakukan agar PT AEGA mampu meraup untung dengan menggunakan minyak non-DMO dan pengurangan takaran.

“Perusahaannya memang nakal ya. Dia kan ingin memproduksi banyak. Makanya dia memproduksi biar nggak ketahuan mungkin. Makanya dia pakai yang non-DMO, dengan pakai minyak komersial tadi dia produksi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Budi menekankan Kemendag telah menyegel PT AEGA, sehingga perusahaan tidak bisa lagi menjalankan usaha.

Di samping itu, Budi menjelaskan bahwa PT AEGA juga terbukti menjual lisensi Minyakita kepada dua perusahaan, yakni perusahaan yang berlokasi di Rajeg, Tangerang dan di Pasar Kemis, Tangerang.

Kedua perusahaan membayar kompensasi lisensi kepada PT AEGA senilai Rp12 juta per bulan. Kedua perusahaan ini juga tidak memenuhi syarat dengan memproduksi atau menjual minyak dengan ukuran Minyakita 750 ml.

Namun, dia menegaskan bahwa kedua perusahaan yang mendapat lisensi dari PT AEGA sudah ditangani oleh Polda Banten dan sudah tidak beroperasi lagi.

Pada kesempatan tersebut, Budi sekaligus mengklarifikasi informasi yang bermuara di masyarakat yang menyebut Minyakita adalah minyak goreng subsidi.

“Di masyarakat sering bilang [Minyakita itu] minyak subsidi, ini bukan minyak goreng subsidi ya, tidak ada istilah minyak subsidi,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri, Helvy Assegaf menyatakan pihaknya akan terus konsisten melakukan pengawasan terkait peredaran minyak goreng, khususnya Minyakita dan minyak goreng yang lain.

Helvy menegaskan pihaknya akan memberikan tindakan tegas kepada pelaku usaha Minyakita yang tak memenuhi aturan, yakni Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Ini menjadi prioritas supaya kita dapat minyak goreng yang betul-betul sesuai dengan aturan, tidak ada yang melakukan penyimpangan baik dari segi kualitas maupun ukuran,” tutur Helvy.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika ditemukan Minyakita yang tak sesuai ukuran kepada aparat penegak hukum (APH).

“Kalau tidak, segera laporkan ke Polsek atau kepolisian terdekat. Pasti akan kami tindalanjuti untuk mengambil tindakan tegas kepada yang bersangkutan,” tandasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper