Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Serikat Was-was Hak Pekerja Dipangkas jika Pemerintah Terapkan WFA

Serikat pekerja (KSBSI) mempertanyakan hak-hak karyawan dipangkas jika pekerja WFA. Ada kekhawatiran hak tersebut dipangkas.
Sejumlah karyawan tengah memproduksi pakaian jadi di salah satu pabrik produsen dan eksportir garmen di Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/1/2022). Bisnis/Rachman.
Sejumlah karyawan tengah memproduksi pakaian jadi di salah satu pabrik produsen dan eksportir garmen di Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/1/2022). Bisnis/Rachman.

Bisnis.com, JAKARTA – Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) khawatir, hak-hak pekerja berkurang jika pengusaha mengikuti imbauan pemerintah untuk menerapkan work from anywhere atau WFA.

“Apakah nanti ketika itu dilakukan ada pengurangan hak-hak mereka? Misalnya kalau kerja dari rumah, Anda tidak membutuhkan transportasi sehingga gajinya tidak full dibayarkan. Itu yang kita khawatirkan,” tutur Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban saat ditemui di Kantor Pusat Apindo, Rabu (12/3/2025).

Namun, pihaknya sepakat melakukan WFA jika upah yang diterima para pekerja tidak mengalami pemangkasan. 

“Mayoritas akan menerima WFA kalau memang upahnya tidak dikurangi. Tapi 100% akan menolak itu ketika ada pengurangan hak-hak mereka,” ujarnya.

Lebih lanjut, Elly menyebut bahwa pemerintah perlu mengkaji lebih lanjut sektor mana yang dapat menerapkan WFA. Mengingat, tidak semua sektor usaha dapat menerapkan WFA, seperti sektor manufaktur.

Dia mengatakan, industri padat karya tidak memungkinkan untuk melaksanakan WFA. “Industri kayak padat karya kan nggak mungkin [WFA] karena mereka harus berhadapan dengan mesin-mesin,” katanya.

Jika sektor manufaktur juga menerapkan WFA, dia khawatir akan ada banyak usaha yang tutup. “Saya kira itu kemungkinan akan lebih besar menutup usaha-usaha yang ada di Indonesia, terutama di manufaktur,” pungkasnya. 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli sebelumnya telah mengimbau perusahaan swasta untuk mempertimbangkan penerapan WFA saat Lebaran 2025.

Yassierli mengatakan, imbauan tersebut disampaikan dalam rangka menyukseskan program mudik nasional. 

“Untuk mensukseskan program mudik nasional, Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau perusahaan swasta untuk mempertimbangkan penerapan WFA,” imbau Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dikutip Rabu (12/3/2025). 

Kendati begitu, dalam penerapannya, Yassierli meminta agar perusahaan tetap memerhatikan kelancaran operasional di masing-masing perusahaan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper