Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli merespons wacana penerapan work from anywhere (WFA) saat lebaran 2025. Menurutnya, penerapan sistem itu tidak bisa dipukul rata untuk seluruh industri.
Yassierli mengatakan tidak semua industri bisa menerapkan WFA, dalam hal ini khususnya dari sektor swasta. Apalagi, sektor swasta yang bukan pekerja kantoran.
"Kalau swasta banyak pekerjannya dilakukan di lapangan, di pabrik, jadi artinya kalau itu mau kemudian kita terapkan, kita perlu kajian sendiri," kata Yassierli kepada wartawan saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Meski demikian, Yassierli mengaku sudah berbicara dengan kalangan pengusaha. Dia menyebut asosiasi pengusaha meminta Kemenaker memperhatikan isu tersebut.
"Mereka [pengusaha] minta itu diperhatikan jadi tidak bisa dilakukan sama semua [sektor industri]. Itu gambarannya," kata Yassierli.
Untuk itu, Yassierli memastikan belum ada keputusan final soal penerapan WFA untuk kalangan swasta pada Lebaran tahun ini.
Baca Juga
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan bakal berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Menteri BUMN serta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) terkait dengan usulan soal WFA saat arus mudik dan balik Lebaran 2025.
Dudy mengatakan bahwa usulan WFA itu sejalan dengan petunjuk Presiden Prabowo Subianto. Selanjutnya, dia akan berkoordinasi dengan tiga menteri lain soal usulan WFA untuk para ASN maupun pegawai BUMN hingga swasta.
"Nanti kita akan koordinasi dengan Kemenpan RB terkait dengan ASN kemudian pegawai BUMN kita akan koordinasi dengan Kemenpan RB, kemudian BUMN saya juga akan ngobrol dengan Menteri BUMN," kata Dudy usai menghadiri rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Sementara itu, dia juga menyebut akan berkoordinasi dengan Menaker soal pegawai swasta.
"Untuk swastanya, saya sudah bicara dengan Menaker, nanti Menaker akan bicara dengan para pengusaha," tuturnya.
Dudy mengatakan bahwa usulannya itu diharapkan bisa menjadi solusi untuk mengurai kemacetan saat arus mudik dan balik Lebaran tahun ini. Dia bakal menyerahkan ke Kemenpan RB dan Kementerian BUMN apabila usulan WFA itu akan diwajibkan.
"Nanti tergantung dari Kementerian PAN RB [dan BUMN], tapi harapannya WFA itu untuk mengurai jangan sampai terjadi kemacetan," tuturnya.
Pada keterangan terpisah, Dudi menyampaikan bahwa kemneteriannya merekomendasikan Kementerian/Lembaga dan BUMN agar menerapkan WFA mulai tanggal 24 Maret 2025.