Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lengkap! Ini Aturan Terbaru THR 2025 untuk Pekerja Swasta

Kemnaker resmi menerbitkan aturan pelaksanaan tunjangan hari raya (THR) keagamaan atau THR 2025 bagi pekerja/buruh di perusahaan jelang Idulfitri.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam konferensi pers terkait Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 di Kantor Kemenaker, Selasa (11/3/2025) - BISNIS/Ni Luh Anggela.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam konferensi pers terkait Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 di Kantor Kemenaker, Selasa (11/3/2025) - BISNIS/Ni Luh Anggela.

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan aturan terkait pelaksanaan tunjangan hari raya (THR) keagamaan atau THR 2025 bagi pekerja/buruh di perusahaan jelang Idulfitri.

Melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Yassierli mewajibkan pengusaha untuk memberikan THR bagi pekerja/buruh. 

Hal ini juga sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6/2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Yassierli melalui SE tersebut turut mengungkap kriteria pekerja yang berhak menerima THR. Dalam hal ini, THR diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

“THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus,” tulis Yassierli dalam SE tertanggal 10 Maret 2025. 

Selain itu, THR juga diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Besaran THR yang diterima pekerja bervariasi. Hal itu lantaran besaran THR yang diterima disesuaikan dengan masa kerja masing-masing pekerja atau perjanjian kerja.

Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah. 

Untuk pekerja yang telah bekerja selama 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan, mendapat THR secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan di kali 1 bulan upah.  

Selanjutnya, pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut: 

a.Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. 

b.Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. 

Untuk pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. 

Adapun bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut. 

Yassierli turut mengimbau pengusaha agar THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Lebaran 2025 dan tidak boleh dicicil

“THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegasnya.

Agar pelaksanaan pembayaran THR 2025 dapat berjalan dengan lancar, Kemnaker mengimbau pemerintah daerah untuk membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 yang terintegrasi melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper