Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan THR Pekerja dan Bonus Ojol Resmi Terbit: Wajib Cair H-7 Lebaran

Kemnaker resmi menerbitkan aturan pemberian tunjangan hari raya (THR) 2025 dan bonus hari raya menjelang Lebaran.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam konferensi pers terkait Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 di Kantor Kemenaker, Selasa (11/3/2025) - BISNIS/Ni Luh Anggela.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam konferensi pers terkait Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 di Kantor Kemenaker, Selasa (11/3/2025) - BISNIS/Ni Luh Anggela.

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan aturan pemberian tunjangan hari raya (THR) 2025 menjelang Lebaran.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pemberian THR bagi pekerja selambat-lambatnya dibayar 7 hari jelang hari raya Idulfitri 2025.

“THR wajib dibayar 7 hari sebelum hari raya keagamaan, harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil dan saya minta perusahaan memberi perhatian terhadap ketentuan ini,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Selasa (11/3/2025).

Yassierli juga mengimbau, bonus hari raya untuk pengemudi transportasi online dan kurir diberikan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.

Dia mengatakan, pemberian bonus ini merupakan apresiasi atas kerja keras mereka yg telah kontribusi dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.

“Bonus hari raya keagamaa diberikan paling lambat 7 hari sebelum lebaran,” ujarnya.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah memerintahkan agar tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja BUMN, BUMD dan pekerja swasta cair pada H-7 Lebaran 2025.

Hal ini dia sampaikan saat memberikan keterangan pers terkait dengan aturan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) kepada pengemudi online, Istana Merdeka, Senin (10/3/2025).

“Tak terasa kita sudah berada di hari kesepuluh Ramadan dan sebentar lagi kita masuk Idulfitri. Pada siang ini saya dapat laporan dari Menteri Kabinet Merah Putih mereka sudah melaksanakan beberapa pertemuan dan akhirnya kami telah memutuskan untuk pemberian THR untuk pekerja swasta, BUMN, dan BUMD,” kata Prabowo di Istana Negara, Senin (10/3/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Prabowo memerintahkan agar pemberian THR bagi swasta, BUMN, dan BUMD diberikan paling lambat pada 7 hari sebelum Idulfitri 2025.

Kepala Negara juga telah mengimbau perusahaan pelayanan transportasi online untuk memberikan bantuan hari raya berupa uang tunai ke pengemudi ojek online atau driver ojol, taksi online, dan kurir paket

“Semoga dengan kebijakan ini para pengemudi online dapat merasakan libur dan mudik dalam keadaan yang baik,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper