Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto mengimbau perusahaan pelayanan transportasi online untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi Ojek Online, taksi online, dan kurir paket dalam bentuk uang tunai.
Kepala Negara dalam imbauannya menyebut, perusahaan layanan transportasi online dapat memberikan bonus hari raya dengan mempertimbangkan keaktifan kerja.
Keputusan pemerintah tersebut berbeda dengan tuntutan yang disampaikan para pengemudi ojek online atau driver ojol yang meminta adanya pemberian THR Ojol.
“Pemerintah mengimbau seluruh perusahaan layanan angkutan untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dalam bentuk uang tunai dengan memperitmbangkan keatkfian kerja,” kata Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Prabowo mengungkap, saat ini pengemudi ojek online termasuk kurir paket diperkirakan mencapai 250.000 pekerja. Dari total tersebut, sekitar 1 - 1,5 juta di antaranya berstatus pekerja part time.
Mengenai besaran bonus yang diterima oleh ojol dan kurir paket, Prabowo mengatakan bahwa besaran dan mekanismenya akan dirundingkan dan disampaikan melalui Surat Edaran (SE) yang bakal diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.
Baca Juga
“Semoga dengan kebijakan ini para pengemudi online dapat merasakan libur dan mudik dalam keadaan yang baik,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) sebelumnya mendesak pemerintah segera menerbitkan aturan yang mewajibkan perusahaan aplikator untuk memberikan THR ke driver ojol.
Ketua SPAI Lily Pujiati menyampaikan, pihaknya menuntut agar pemerintah mewajibkan perusahaan transportasi online untuk membayar THR kepada para pengemudi transportasi online.
“Besarannya adalah satu bulan upah minimum provinsi dan diberikan 30 hari sebelum hari raya Idulfitri,” kata Lily dalam keterangannya, dikutip Kamis (20/2/2025).
Lily menuturkan, permintaan tersebut berlandaskan Undang-undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam beleid itu menyebut soal hubungan kerja yang meliputi unsur pekerjaan, upah dan perintah.
Dia mengatakan, ketiga unsur tersebut sudah terpenuhi dalam hubungan kerja antara perusahaan dengan para pengemudi transportasi online. “Ketiga unsur itu sudah terpenuhi di dalam hubungan kerja antara platform dan pengemudi ojol,” katanya.