Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan beleid baru yang memperluas cakupan penerima manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Kini, pegawai yang korban kekerasan fisik hingga pemerkosaan di tempat kerja berhak memperoleh JKK.
Perluasan ini sejalan dengan penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 1/2025 tentang Perubahan atas Permenaker No. 5/2021 mengenai Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM, dan JHT.
"Perubahan Permenaker ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian pelindungan bagi peserta dalam penyelenggaraan program JKK, JKM, dan JHT," ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli melalui keterangan resmi dikutip Minggu (9/3/2025).
Terdapat beberapa perubahan substansi yang tertuang dalam Permenaker No. 1/2025, yakni pemberian manfaat program JKM bagi pekerja yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja.
Kemudian terdapat perluasan manfaat JKK dengan menambahkan kriteria kecelakaan kerja yang mencakup kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan di tempat kerja. Kemudian, perluasan dan kemudahan penerima manfaat beasiswa pendidikan anak.
Perubahan substansi lainnya antara lain mewajibkan pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja pada penyelenggara negara untuk didaftarkan dalam program JKK dan JKM di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga
Kemudian, tata cara pemberitahuan atau pelaporan, penyimpulan, dan penetapan terjadinya Kecelakaan Kerja (KK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK).
Terdapat pyla penjaminan pelayanan kesehatan atas dugaan KK/PAK sampai dengan disimpulkan atau ditetapkan sebagai KK/PAK atau bukan.
Yassierli mengatakan Permenaker ini juga mengatur syarat pemberian manfaat program JKM bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) sebagai upaya mitigasi terjadinya fraud.
Dia menambahkan bahwa dengan diundangkannya Permenaker No. 1/2025, kualitas pelayanan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan makin meningkat.
Di sisi lain, aturan ini juga diharapkan mempermudah pekerja/buruh dan/atau ahli waris dalam mengajukan klaim dan mendapatkan manfaat saat menghadapi risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, atau meninggal dunia.