Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siap-Siap! Kemenaker Rilis Aturan THR Pekerja & Ojol Pekan Depan

Kemenaker bakal menerbitkan SE THR sebagai pedoman pelaku usaha memberikan THR bagi pekerja dan driver ojol pada pekan depan.
Ilustrasi tunjangan hari raya (THR). Dok Istimewa
Ilustrasi tunjangan hari raya (THR). Dok Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan, surat edaran tunjangan hari raya (SE THR), sebagai pedoman pelaku usaha dalam memberikan THR bagi pekerja dan pengemudi transportasi online, terbit pekan depan.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri, usai menghadiri rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2025).

“Insya Allah minggu depan [SE THR terbit],” kata Indah, Kamis (27/2/2025).

Indah menuturkan, Kemenaker akan menerbitkan dua SE terpisah terkait THR, yakni untuk pekerja dan pengemudi transportasi online, termasuk ojek online (Ojol). 

Mengenai skema pemberian THR bagi pengemudi transportasi online, Indah mengaku hingga saat ini pihaknya masih mengkaji skema yang tepat. 

Pihaknya juga masih memikirkan istilah yang tepat untuk pemberian tunjangan hari raya bagi para pengemudi transportasi online. Sebab, pekerja dan pelaku usaha memiliki pendapat yang berbeda soal istilah tersebut.

Indah sebelumnya sempat mengungkap, manajemen aplikator ingin agar istilah yang digunakan adalah Bantuan Hari Raya (BHR), sedangkan para pekerja ingin menggunakan istilah THR. Untuk itu, pihaknya tengah mempertimbangkan istilah mana yang paling pas digunakan.

Lebih lanjut, Kemenaker tengah mempertimbangkan klasifikasi penerima pengemudi transportasi daring yang berhak mendapat tunjangan hari raya. Pasalnya, ada yang menjadikan pekerjaan ini sebagai pekerjaan utama, dan ada pula yang menjadikan ojek online sebagai pekerjaan sampingan.

Selain itu, belum ada data pasti mengenai jumlah pengemudi transportasi online serta jumlah driver yang masih aktif menjadi kendala Kemnaker untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima tunjangan hari raya. 

“Ini kan juga menjadi hal yang harus didiskusikan,” ujarnya.

Kemenaker sebelumnya menyebut, SE THR terbit pada awal Ramadan. Merujuk Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 yang diterbitkan Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), 1 Ramadan 1446H jatuh pada 1 Maret 2025. Itu artinya, SE tersebut diharapkan terbit pada akhir Februari 2025. 

“Insya Allah awal Ramadan [SE terbit],” kata Indah kepada Bisnis, dikutip Kamis (20/2/2025).

Sejauh ini, Indah menyebut bahwa pihaknya masih mendiskusikan terkait skema pemberian THR kepada pengemudi transportasi online. Ada dua kemungkinan, yakni dalam bentuk uang tunai atau berupa barang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper