Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat ketenagakerjaan menilai pengemudi ojek online alias driver ojol tidak berhak mendapatkan hak tunjangan dan perlindungan seperti Tunjangan Hari Raya (THR). Hal ini lantaran driver ojol bukan pekerja tetap alias informal.
Guru Besar Hukum Perburuhan Universitas Trisakti Aloysius Uwiyono mengatakan regulasi yang menjadi dasar dalam menentukan hubungan antara perusahaan dan individu termasuk dalam kategori hubungan kerja formal atau bukan tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (perubahan dari UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020).
Aloysius menjelaskan, hubungan kerja harus memenuhi tiga unsur utama, yaitu pekerjaan, perintah dan upah. Hal itu sebagaimana tercantum di dalam Pasal 1 ayat (15) UU Ketenagakerjaan.
“[Dalam hal pekerjaan], mitra pengemudi memang melakukan pekerjaan berupa transportasi penumpang atau barang, tetapi ini dilakukan secara mandiri tanpa paksaan,” ujar Aloysius dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Selasa (25/2/2025).
Untuk unsur perintah, Aloysius menilai tidak ada perintah kerja dari perusahaan aplikasi, melainkan perintah kerja yang diberikan oleh konsumen dengan melakukan pemesanan melalui aplikasi.
Dalam hal ini, ungkap dia, mitra pengemudi memiliki kebebasan penuh dalam menentukan kapan dan bagaimana mereka bekerja.
Baca Juga
Selain itu, lanjut Aloysius, driver ojol tidak mendapatkan upah tetap dari perusahaan aplikasi, melainkan mitra pengemudi membayarkan sejumlah uang kepada perusahaan aplikasi sebagai biaya sewa aplikasi dan mendapatkan bagi hasil dari tarif yang dibayarkan oleh konsumen berdasarkan perjanjian bagi hasil.
“Karena unsur-unsur ketenagakerjaan ini tidak terpenuhi, maka mitra pengemudi secara yuridis bukan merupakan pekerja yang berhak atas tunjangan dan perlindungan seperti THR yang dimiliki pekerja tetap sebagai hak sebagaimana diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menuntut agar pemerintah mewajibkan platform seperti Gojek-Grab-Maxim Cs memberikan THR bagi para pengemudinya.
Lily menyebut pemberian THR kepada pengemudi transportasi online harus mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
SPAI juga menuntut agar THR diberikan paling lambat 30 hari sebelum hari raya Idulfitri atau lebaran, dengan besaran THR satu kali upah minimum provinsi (UMP) di masing-masing daerah.
Selain itu, driver ojol juga menuntut potongan yang terlalu tinggi bagi para driver ojol. Serta, menuntut untuk menghapus upah murah pada program layanan Aceng dan Slot.
“Ada program namanya Aceng, upahnya murah jarak jauh maupun dekat Rp5.000. [Layanan] slot itu ada aturanya per wilayah dan per jam, kalau tidak mengikuti wilayah dan jam yang sudah ditentukan,” kata Lily kepada Bisnis, Minggu (16/2/2025).
Lily menyebut bahwa program ini bersifat memaksa para driver ojol untuk bekerja di tempat atau wilayah lain dan jauh dari lokasi rumah. “Padahal tidak semua wilayah ramai dan diupah murah,” tandasnya.