Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Driver Gojek Cs Tolak THR Ojol dalam Bentuk Barang

Driver ojek online (ojol) menolak pemberian tunjangan hari raya (THR) dalam bentuk non-tunai.
Pengemudi ojek online (ojol) menunggu pesanan di Jakarta,
Pengemudi ojek online (ojol) menunggu pesanan di Jakarta,

Bisnis.com, JAKARTA – Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) bersama serikat pekerja dan komunitas ojek online menolak pemberian tunjangan hari raya (THR) dalam bentuk non-tunai.

Ketua SPAI Lily Pujiati menyampaikan, alih-alih berupa sembako, pihaknya memerlukan THR dalam bentuk tunai untuk persiapan jelang hari raya seperti membeli tiket untuk mudik.

“Kami memerlukan THR dalam bentuk tunai untuk persiapan jelang hari raya seperti membeli tiket untuk mudik,” kata Lily dalam keterangannya, dikutip Kamis (20/2/2025).

Lily mengatakan, para pengemudi transportasi online juga menolak penggantian THR dalam bentuk lain seperti bantuan hari raya, tali kasih hari raya, bonus, insentif, dan lainnya.

Dia menilai, hal tersebut merupakan bentuk perbudakan modern lantaran pihaknya dipaksa bekerja saat hari raya.

Lily juga meminta perusahaan transportasi online seperti Gojek, Grab, Maxim, Shopee Food, InDrive, Lalamove, Borzo, Deliveree, dan lainnya jangan berdalih tidak memiliki anggaran untuk membayar THR Ojol.

Mengingat, platform ini sudah mengeruk keuntungan dalam 10 tahun terakhir, dengan tidak membayar THR, upah minimum, upah lembur, cuti haid dan melahirkan yang dibayar, pesangon, iuran jaminan sosial dan lainnya.

“Jadi platform seperti Gojek, Grab, Maxim, Shopee Food, InDrive, Lalamove, Borzo, Deliveree, dan lainnya jangan lagi beralasan tidak punya uang untuk membayar THR,” ujarnya.

Sejauh ini, aturan mengenai pemberian THR masih terus digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). 

Aturan dalam bentuk Surat Edaran (SE) akan diterbitkan dalam waktu dekat sebagai pedoman pelaku usaha dalam memberikan tunjangan hari raya bagi pengemudi transportasi online, seperti ojek online, taksi online, dan kurir.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, pedoman tersebut diperkirakan terbit pada awal Ramadan.

Merujuk Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 yang diterbitkan Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), 1 Ramadan 1446H jatuh pada 1 Maret 2025. Itu artinya, SE tersebut diharapkan terbit pada akhir Februari 2025.

“Insya Allah awal Ramadan [SE terbit],” kata Indah kepada Bisnis, dikutip Kamis (20/2/2025).

Sejauh ini, Indah menyebut bahwa pihaknya masih mendiskusikan terkait skema pemberian THR ojol kepada pengemudi transportasi online. Ada dua kemungkinan, yakni dalam bentuk uang tunai atau berupa barang.

Selain itu, Kemnaker masih mempertimbangkan istilah yang tepat mengenai pemberian tunjangan hari raya ini. Sebab, pekerja dan pelaku usaha memiliki pendapat yang berbeda soal istilah tersebut.

Indah mengungkap, manajemen aplikator ingin agar istilah yang digunakan adalah Bantuan Hari Raya (BHR), sedangkan para pekerja ingin menggunakan istilah THR.

Untuk itu, pihaknya tengah mempertimbangkan istilah mana yang paling pas digunakan. “Kita masih mempertimbangkan mana yang lebih pas,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper