Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih membahas skema pemberian tunjangan hari raya atau THR bagi pengemudi transportasi online seperti ojek online (ojol), taksi online, dan kurir.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, ada dua skema yang dipertimbangkan yaitu pemberian THR ojol dalam bentuk uang tunai atau barang.
“[Skema pemberian] THR ojol masih didiskusikan, cuma ya nanti bisa uang atau barang,” kata Indah kepada Bisnis, dikutip Kamis (20/2/2025).
Selain mempertimbangkan skema pemberian THR, Indah menyebut bahwa pemerintah mendapat masukan terkait istilah THR. Pekerja ingin menggunakan istilah THR, sedangkan manajemen aplikator mengharapkan agar istilah tersebut diganti dengan Bantuan Hari Raya (BHR).
Dua masukan itu, lanjutnya, masih dipertimbangkan oleh pemerintah untuk menemukan istilah yang paling pas mengenai hal ini.
“Kita masih mempertimbangkan mana yang lebih pas,” ujarnya.
Baca Juga
Skema pemberian THR tersebut nantinya akan tertuang dalam Surat Edaran atau SE yang mengatur soal pemberian THR bagi pengemudi transportasi online.
Dalam catatan Bisnis, Kemnaker dalam waktu dekat akan meluncurkan SE yang mengatur soal pemberian THR bagi pengemudi transportasi online. Penetapan SE itu sebagai pedoman bagi pengusaha untuk menyusun aturan THR kepada ojol, taksi online, dan kurir.
“Dalam jangka pendek Insya Allah akan dikeluarkan SE Menteri Ketenagakerjaan tentang tunjangan hari raya,” Indah dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (18/2/2025).
Kendati begitu, Kemenaker masih menemui tantangan dalam menerbitkan SE tersebut. Sebab, baik Kemenaker maupun pengusaha memiliki pendapat yang berbeda mengenai istilah THR.
Dalam hal ini, kata Indah, Kemenaker ingin menggunakan istilah THR, sedangkan pelaku usaha mengharapkan agar istilah tersebut diganti dengan Bantuan Hari Raya (BHR).
“Kalau disebutnya THR, mereka [pengusaha] takutnya mengikat karena pekerja,” ujarnya.