Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenaker: THR Ojol Antara Uang atau Barang

Kemenaker mempertimbangkan dua skema untuk THR OJOL yaitu berupa uang atau barang
Massa demo driver ojol yang menuntut THR mulai berdatangan ke Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Senin (17/2/2025)./Bisnis-Alifian Asmaaysi
Massa demo driver ojol yang menuntut THR mulai berdatangan ke Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Senin (17/2/2025)./Bisnis-Alifian Asmaaysi

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih membahas skema pemberian tunjangan hari raya atau THR bagi pengemudi transportasi online seperti ojek online (ojol), taksi online, dan kurir. 

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, ada dua skema yang dipertimbangkan yaitu pemberian THR ojol dalam bentuk uang tunai atau barang.

“[Skema pemberian] THR ojol masih didiskusikan, cuma ya nanti bisa uang atau barang,” kata Indah kepada Bisnis, dikutip Kamis (20/2/2025).

Selain mempertimbangkan skema pemberian THR, Indah menyebut bahwa pemerintah mendapat masukan terkait istilah THR. Pekerja ingin menggunakan istilah THR, sedangkan manajemen aplikator mengharapkan agar istilah tersebut diganti dengan Bantuan Hari Raya (BHR).

Dua masukan itu, lanjutnya, masih dipertimbangkan oleh pemerintah untuk menemukan istilah yang paling pas mengenai hal ini.

“Kita masih mempertimbangkan mana yang lebih pas,” ujarnya.

Skema pemberian THR tersebut nantinya akan tertuang dalam Surat Edaran atau SE yang mengatur soal pemberian THR bagi pengemudi transportasi online.

Dalam catatan Bisnis, Kemnaker dalam waktu dekat akan meluncurkan SE yang mengatur soal pemberian THR bagi pengemudi transportasi online. Penetapan SE itu sebagai pedoman bagi pengusaha untuk menyusun aturan THR kepada ojol, taksi online, dan kurir.

“Dalam jangka pendek Insya Allah akan dikeluarkan SE Menteri Ketenagakerjaan tentang tunjangan hari raya,” Indah dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (18/2/2025). 

Kendati begitu, Kemenaker masih menemui tantangan dalam menerbitkan SE tersebut. Sebab, baik Kemenaker maupun pengusaha memiliki pendapat yang berbeda mengenai istilah THR.

Dalam hal ini, kata Indah, Kemenaker ingin menggunakan istilah THR, sedangkan pelaku usaha mengharapkan agar istilah tersebut diganti dengan Bantuan Hari Raya (BHR).  

“Kalau disebutnya THR, mereka [pengusaha] takutnya mengikat karena pekerja,” ujarnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper