Bisnis.com, JAKARTA — Badai PHK massal kembali menerjang industri, terbaru 2 pabrik alas kaki di Tangerang dikabarkan terpaksa melakukan efisiensi karyawan hingga 3.500 orang. Penyebabnya, beban upah yang terlalu tinggi tidak diiringi pesanan baru.
Kabar badai PHK tersebut semula dikonfirmasi oleh Presiden KSPN Ristadi yang mengatakan 2 perusahaan tersebut yaitu PT Adis Dimension Footwear yang merupakan produsen sepatu olahraga termasuk Nike, dan PT Victory Chingluh yang memproduksi Adidas, Reebok, Nike, hingga Mizuno.
“Ada 2 perusahaan di Tangerang, pertama PT Adis Dimension Footwear itu mengerjakan kalau gak salah sepatu Nike kelihatannya itu mem PHK 1.500 karyawan kemudian PT Victory Chingluh Indonesia sekitar 2.000 masih dalam proses, jadi kurang lebih 3.500 karyawan,” kata Ristadi kepada Bisnis, Kamis (6/3/2025).
Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Yoseph Billie Dosiwoda. Dia menyebut penyebab utama kedua pabrik sepatu tersebut melakukan PHK yakni kesulitan perusahaan memenuhi biaya upah yang tinggi.
“Sampai saat ini kedua pabrik tersebut tidak tutup, masih sebatas pengurangan pekerja dengan PHK yang diatasi pihak perusahaan, kata Billie, dihubungi terpisah.
Adapun, keputusan untuk efisiensi karyawan telah dilakukan bertahap sejak November 2024. Kedua perusahaan tersebut terpaksa melakukan PHK sebagai langkah menekan beban tinggi dari biaya upah sektoral dan UMR di tengah penurunan permintaan.
Baca Juga
Terkait hal tersebut, perusahaan telah mengalami permintaan pesanan baru yang tidak menentu, bahkan cenderung turun serta tidak imbang dengan biaya produksi sebagai perusahaan dikawasan berikat yang khusus melakukan ekspor.
“Tidak mungkin pekerja dibayar tanpa ada proses produksi,” imbuhnya.
Terkait hal ini, pihaknya juga telah menerima keluhan dari pengusaha lainnya terkait regulasi upah yang berubah-ubah dan mengalami kenaikan yang cukup tinggi sehingga perusahaan tidak mampu membayar.
Kendati demikian, menurut Billie, kedua perusahaan tetap melaksanakan tanggung jawabnya dan memberikan kompensasi sesuai dengan peraturan perundang-udangan apa yang menjadi hak pekerja yang telah di PHK.
Untuk itu, Aprisindo berharap kondisi ini menjadi perhatian pemerintah, terutama Kementerian Ketenagakerjaan dan Disnaker Provinsi dalam memperbaiki dan menerapkan regulasi pengupahan yang adil dan saling menguntungkan.
“Win-win solution saling menguntungkan baik kepada Perusahaan untuk membayar pekerja agar tidak terjadi PHK dengan menciptakan iklim usaha yang kondusif di wilayah ini,” ujar Yoseph.