Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Cara Mitigasi Risiko Sengketa Pajak Transfer Pricing

Seringnya aktivitas transfer pricing menjadi modus penghindaran pajak membuat para wajib pajak perlu memitigasi agar aktivitasnya tak jadi pelanggaran.
Ilustrasi pajak. / dok. Freepik - 8photo
Ilustrasi pajak. / dok. Freepik - 8photo

Bisnis,com, JAKARTA -- Salah satu sengketa pajak yang paling sering terjadi terutama di perusahaan multinasional yakni sengketa transfer pricing. Apakah itu? Bagaimana cara menghindarinya?

Melansir laman feb.ugm.ac.id, transfer pricing seringkali menjadi sarana korporasi dalam tindak pidana pencucian uang. Transfer pricing lazim digunakan oleh sejumlah perusahaan multinasional untuk menghindari pembayaran pajak di dalam negeri.

Perusahaan dengan sengaja memindahkan catatan keuangan ke negara lain dengan beban pajak yang lebih ringan (tax haven).

Modusnya, perusahaan seringkali memiliki anak perusahaan di berbagai negara. Mereka terlibat dalam transaksi lintas batas untuk mengoptimalkan kewajiban pajak, biaya, dan keuntungan.

Padahal, secara umum, transfer pricing merujuk pada penetapan harga barang, jasa, dan aset tidak berwujud yang diperdagangkan antara entitas terkait, seperti antar divisi atau anak perusahaan, dalam suatu perusahaan multinasional.

Dalam implementasinya, transfer pricing perlu dilakukan dengan mengindahkan prinsip harga wajar. Kewajaran dan kelaziman usaha menjadi aspek yang krusial. Selain itu, transfer pricing harus memperhatikan metode yang digunakan.

Metode yang sah antara lain adalah Comparable Uncontrolled Price (CUP), Resale Price Method (RPM), Cost Plus Method (CPM), Profit Spill Method, dan Transactional Net Margin Method (TNMM) atau Comparable Profits Method (CPM).

Namun, dalam praktiknya, perusahaan memanfaatkan transfer pricing guna menghindari pajak. Mereka memindahkan keuntungan ke negara dengan pajak rendah atau memindahkan kerugian dengan memindahkan biaya yang dapat dikurangkan ke negara dengan pajak tinggi. Seharusnya, pendapatan yang dikenakan pajak tidak dapat secara artifisial dipindahkan ke yurisdiksi dengan pajak yang rendah.

Adapun, salah satu cara utama penyelesaian sengketa transfer pricing melalui Mutual Agreement Procedure (MAP) dan Advance Pricing Agreement (APA), serta panduan optimalisasi insentif fiskal mendukung keberlanjutan bisnis di sektor extractive industry.

Seperti diketahui, target penerimaan negara dari pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 tercatat sebesar Rp2.189,3 triliun atau meningkat 13,29% dari tahun sebelumnya. Karenanya, pemerintah terus mendorong intensifikasi perpajakan melalui pengawasan dan pemeriksaan, termasuk terhadap transaksi hubungan istimewa yang berdampak signifikan bagi dunia usaha.

Managing Partner Transfer Pricing & International Tax TaxPrime Emanuel Dewo Adi Winedhar, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s Length Principle – ALP).

“Siklus kepatuhan transfer pricing harus dirancang lebih awal sesuai regulasi untuk mencegah sengketa. Prosesnya mencakup desain, implementasi, dokumentasi, dan evaluasi praktik transfer pricing,” ujar Dewo, dikutip Jumat (28/2/2025).

Dia menambahkan bahwa perusahaan harus menerapkan penetapan harga transaksi kepada pihak afiliasi secara ex-ante, menyusun dokumentasi dengan analisis segregasi yang kuat serta mengelola dokumen pendukung secara optimal guna menghadapi asesmen otoritas pajak.

Dalam praktiknya, penyelesaian sengketa transfer pricing melalui jalur domestik kerap memakan waktu lama. Oleh karena itu, Wajib Pajak disarankan tidak hanya memitigai risiko transfer pricing sejak awal, tetapi juga mempertimbangkan penyelesaian melalui MAP yang lebih cepat dan efektif.

Selain itu, dia juga menekankan bahwa pendekatan yang lebih proaktif dapat dilakukan dengan memanfaatkan mekanisme APA.

“Pendekatan proaktif dengan memanfaatkan APA dapat menjadi solusi jangka panjang. Dengan menyepakati harga atau laba transaksi afiliasi sejak awal, perusahaan dapat melindungi diri dari risiko fiskal yang signifikan,” jelas Dewo.

Senior Transfer Pricing and MAP/APA Analyst DJP Dinar Ayu Adeline, menyoroti cost of compliance yang tinggi dalam sengketa transfer pricing.

“Banyak grup usaha yang ingin menghapus double taxation. Dalam hal ini, MAP adalah alat yang efektif untuk menyelesaikan sengketa secara bilateral,” ujar Dinar.

Dia juga menyampaikan bahwa APA adalah strategi investasi yang dapat memberikan kepastian pajak bagi Wajib Pajak, mengurangi risiko sengketa yang berkepanjangan.

Menanggapi kekhawatiran Wajib Pajak terkait kerahasiaan data, Transfer Pricing and MAP/APA Analyst DJP Pramuji Handra Jadi memastikan bahwa data yang disampaikan dalam proses MAP dan APA dijamin keamanannya sesuai aturan confidentiality.

“Dokumen yang digunakan dalam proses tersebut tidak akan dipakai dalam pengawasan, pemeriksaan, proses keberatan, atau penyidikan,” tegas Pramuji.

Hal senada diungkapkan oleh Advisor Transfer Pricing & International Tax TaxPrime Bobby Savero, dia menegaskan bahwa MAP dan APA merupakan opsi strategis dalam pengelolaan sengketa pajak. “Penting untuk menerapkannya dengan strategi dan pendekatan yang tepat,” kata Bobby.

Dalam kesempatan tersebut, dia pun berbagi pengalaman mendampingi Wajib Pajak dalam proses MAP dan APA. Bobby mengatakan bahwa kebijakan dan praktik internal transfer pricing harus dikaji secara mendalam karena merupakan faktor yang krusial. Dengan persiapan yang matang, informasi dapat disampaikan secara akurat, transparan, dan relevan sehingga mendukung kesepakatan antara otoritas pajak Indonesia dan negara mitra.

Dengan regulasi yang tepat dan pemanfaatan fasilitas fiskal yang optimal, Wajib Pajak dapat mengurangi risiko sengketa, memastikan kepastian hukum, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper