Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli buka suara ihwal pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan PT Fastfood Indonesia Tbk. (FAST) terhadap 11 karyawan KFC Basuki Rahmat Surabaya, Jawa Timur.
Yassierli mengatakan, sesuai dengan aturan yang berlaku, PHK terhadap karyawan harus menjadi langkah terakhir, jika perusahaan mengalami kesulitan dalam melanjutkan bisnisnya.
"Secara Undang-undang kan perusahaan itu menjadikan PHK sebagai langkah terakhir, kita mau cek itu,” kata Yassierli ketika ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2025).
Dia menyebut, pemerintah selalu berusaha agar tidak ada PHK di Indonesia. Untuk itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menunggu laporan lebih lanjut dari pihak KFC.
"Kami kan selalu berusaha tidak ada PHK, nanti kami lihat, saya lagi nunggu laporannya seperti apa," ujarnya.
Serikat Perjuangan PT Fastfood Indonesia Tbk. (SP-KFC) bersama dengan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) meminta Kemnaker bertanggung jawab atas PHK sepihak yang sengaja dilakukan oleh KFC.
Baca Juga
“Kemnaker harus tahu dan ikut bertanggung jawab atas PHK sepihak yang sengaja dilakukan KFC,” kata Anthony melalui surat No.026/SPKFC/II/2025 yang diunggah melalui akun Instagram @serikat_perjuangan_kfc, Selasa (25/2/2025).
Tuntutan itu berlanjut pada aksi unjuk rasa di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan. Dalam aksinya, serikat pekerja meminta agar KFC menghentikan PHK sepihak dan membayar pesangon sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koordinator Lapangan Aksi SP-KFC Anthony Matondang mendesak agar 11 pekerja KFC Basuki Rahmat Surabaya yang terkena PHK sepihak untuk mendapatkan upah yang belum dibayar selama enam bulan.
Menurutnya, PHK sepihak dilakukan dengan arogansi, tanpa komunikasi dengan pihak pengurus serikat pekerja, dan tanpa musyawarah sesuai Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023.
“Seharusnya KFC memberikan upah pekerja, selain BPJS-nya masih aktif. BPJS-nya masih diaktifkan oleh KFC sampai sekarang. Tapi upahnya tidak dibayarkan. Nah ini adalah kontradiksi. Harusnya kedua-duanya diberikan sesuai dengan amanat undang-undang,” kata Anthony saat ditemui Bisnis di Kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Dia menuturkan bahwa semestinya KFC tidak mengabaikan hak pekerja berupa pembayaran upah sesuai keputusan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Di sisi lain, SP-KFC dan Kasbi juga menolak PHK sepihak yang dilakukan KFC pada Agustus 2024 silam.
Dia menyampaikan bahwa alasan PHK sepihak yang dilakukan KFC lantaran perusahaan telah merugi dan pekerja diberikan 0,5 kali pesangon. Kendati demikian, dia menyebut masih banyak gerai KFC yang beroperasi di Tanah Air.
“[Alasan PHK sepihak] awalnya tutup store ini adalah alasannya karena tidak ada perpanjangan kontrak sewa, bukan karena efisiensi,” ujarnya.