Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menyalurkan anggaran puluhan triliun setiap tahunnya untuk menjaga daya beli dan mengatasi kesenjangan melalui subsidi energi, khususnya subsidi BBM atau bahan bakar minyak.
Pada dasarnya, kebijakan pemberian subsidi ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mengendalikan harga barang di masyarakat.
Kebijakan tersebut juga diharapkan dapat mendorong perekonomian, serta membantu rumah tangga miskin dan rentan, nelayan, petani, dan usaha kecil untuk mendapatkan akses terhadap energi yang terjangkau.
Bukan hanya subsidi, pemerintah setiap tahunnya juga membayarkan kompensasi energi kepada dua perusahaan pelat merah, yakni PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero).
Adapun, saat ini Pertamina menjadi pembicaraan akibat dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Salah satu yang menjadi sorotan, yakni isu oplos BBM jenis Pertamax.
Pth Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra menyebut bahwa tidak ada proses perubahan RON dalam BBM yang beredar. Namun, Pertamina menambahkan zat aditif untuk Pertamax, yang menurut Ega untuk menambah performa antikarat dan lebih bersih, juga menambah performa akselerasi.
Baca Juga
Mengacu pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), sejatinya anggaran untuk subsidi BBM, yakni solar dan minyak tanah, tidak pernah lebih dari Rp40 triliun per tahunnya.
Dalam 10 tahun terakhir atau sejak Sri Mulyani kembali memimpin Kementerian Keuangan pada 2016, rata-rata penyaluran subsidi BBM senilai Rp21,08 triliun setiap tahunnya.
Penyaluran subsidi paling jumbo tercatat pada 2018 yang mencapai Rp38,87 triliun, terdiri dari subsidi solar Rp35,5 triliun dan subsidi minyak tanah senilai Rp3,37 triliun.
Subsidi solar pada tahun tersebut terpantau mengalami kenaikan yang signifikan dari 2017 yang hanya Rp6,58 triliun. Begitu pula dengan minyak tanah yang naik dari tahun sebelumnya sejumlah Rp1,7 triliun.
“Peningkatan belanja subsidi minyak solar dikarenakan pemerintah mengambil kebijakan penyesuaian subsidi tetap solar sebagai upaya untuk menyerap risiko kenaikan harga yang dapat menurunkan daya beli masyarakat dan pengendalian tingkat inflasi, serta adanya pembayaran utang subsidi tahun 2016,” tulis pemerintah dalam LKPP 2018, dikutip pada Kamis (27/2/2025).
Di mana meningkatnya realisasi belanja subsidi pada 2018 antara lain dipengaruhi oleh pergerakan nilai tukar dan harga minyak mentah Indonesia (ICP), penyelesaian kurang bayar tahun sebelumnya.
Pada 2018 pula, pemerintah melakukan kebijakan penyesuaian subsidi tetap solar dari Rp500 per liter menjadi Rp2.000/liter sebagai upaya untuk menyerap risiko kenaikan harga yang dapat menurunkan daya beli masyarakat dan pengendalian tingkat inflasi.
Pada tahun berikutnya atau 2019, belanja subsidi BBM mengalami penurunan ke level Rp30,06 triliun. Sementara pada 2020 kala memasuki masa pandemi Covid-19, subsidi BBM disalurkan sejumlah Rp14,92 triliun.
Adapun pada tahun ini berdasarkan DIPA 2025, pagu subsidi energi direncanakan sejumlah Rp197,75 triliun. Terdiri dari subsidi listrik Rp89,76 triliun, LPG 3Kg Rp82,95 triliun, dan subsidi BBM senilai Rp25,04 triliun.
Penyusunan pagu subsidi energi tahun 2025 menggunakan asumsi ICP sebesar US$82 per barel, nilai tukar rupiah sebesar Rp16.000 per dolar AS, dan subsisi tetap minyak solar sebesar Rp1.000 per liter.