Bisnis.com, JAKARTA - Isu terkait dengan BBM oplosan tengah ramai diperbincangkan publik usai mencuatnya kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina. Lantas, seperti apa fakta-faktanya?
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang merugikan negara Rp193,7 triliun.
Ketujuh tersangka yang telah ditahan itu adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, Direktur Optimalisasi dan Produk Pertamina Kilang Internasional Sani Dinar Saifuddin.
Selain itu, tersangka lainnya adalah Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Manajemen pada PT Kilang Pertamina Internasional, Gading Ramadhan Joedo selaku Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara dan MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistima.
Dalam kasus tersebut, salah satu tersangka, RS selaku direktur utama PT Pertamina Patra Niaga diduga seolah-olah melakukan impor produk kilang RON 92.
Namun, setelah diusut ternyata RS diduga malah membeli bahan bakar dengan oktan minimum sebesar 90 atau sejenis Pertalite. Produk kilang itu kemudian dicampur sedemikian rupa untuk menjadi RON 92 atau sejenis pertamax.
Baca Juga
Dalam perkembangan terbaru, Kejagung menahan dua tersangka baru terkait perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Sehingga total tersangka yang ditahan menjadi 9 orang.
Dua tersangka baru yang ditahan Kejagung, yakni Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya (MK) dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne (EC).
Kasus korupsi Pertamina ini memantik kecurigaan masyarakat terkait peredaran BBM oplosan. Warganet di media sosial X ramai memperbincangkan soal dugaan BBM Pertalite yang disulap menjadi Pertamax.
Berikut fakta-fakta terkait dengan kisruh BBM oplosan:
1. Pertamina Bantah Oplos BBM
PT Pertamina (Persero) merepons kegaduhan masyarakat di media sosial yang menyebut Pertamax yang dibeli sebenarnya berkualitas RON 90 atau setara Pertalite. Pertamina memastikan bahwa Pertamax (RON 92) yang beredar di masyarakat bukan BBM oplosan.
VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menegaskan kualitas BBM yang dijual ke masyarakat sesuai dengan ketentuan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dengan kata lain, Pertamax yang dibeli masyarakat tetap dengan kualitas RON 92.
"Bisa kami pastikan bahwa produk yang sampai ke masyarakat itu sesuai dengan speknya masing-masing. RON 92 [adalah] Pertamax, RON 90 adalah Pertalite," kata Fadjar di Gedung DPD, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Dia juga memastikan tidak ada praktik pengoplosan BBM untuk menjadi Pertamax yang dijual ke masyarakat. Fadjar menyebut yang menjadi pokok pemeriksaan dari Kejaksaan Agung adalah praktik impor RON 90 yang seharusnya RON 92.
"Jadi bukan adanya oplosan sehingga mungkin narasi yang keluar yang tersebar sehingga ada misinformasi di situ," ucap Fadjar.
2. Penambahan zat aditif
Anak usaha PT Pertamina (Persero) yaitu PT Pertamina Patra Niaga memastikan tidak ada proses pencampuran atau pengoplosan yang dapat membuat BBM RON 90 menjadi RON 92, maupun sebaliknya. Proses yang terjadi yaitu blending dengan zat aditif bahan bakar untuk meningkatkan performa mesin kendaraan.
Pth Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra menegaskan bahwa secara teknis pihaknya memberikan layanan distribusi RON 90 dengan merek Pertalite dan RON 92 dengan merek Pertamax yang sesuai dengan spesifikasi.
"Di Patra Niaga, kita menerima di terminal itu sudah dalam bentuk RON 90 dan RON 92, tidak ada proses perubahan RON. Tetapi yang ada untuk Pertamax, kita tambahkan aditif, jadi proses penambahan aditif dan proses penambahan warna ini yang memberikan pembedaan dengan produk lain," kata Ega di Kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu (26/2/2025).