Bisnis.com, JAKARTA - Gaduh masalah sistem administrasi perpajakan core tax terjadi baik di dunia nyata maupun dunia maya. Ramai keluhan terhadap penggunaan sistem core tax sejak diluncurkannya program administrasi ini pada tanggal 1 Januari 2025. Banyak keluhan yang muncul dari wajib pajak sehubungan dengan penggunaan sistem core tax tersebut.
Dari mulai sulit mengakses, gagal log in, sistem tidak stabil karena fitur-fitur dalam sistem yang timbul tenggelam sampai kesulitan penggunaan menu-menu pembayaran dan pelaporan.
Sistem administrasi core tax yang berbasis digital memang dapat dikatakan canggih karena terintegrasi dengan berbagai data, misalnya data kependudukan, anggota keluarga dan data perbankan juga data-data lainya yang berhubungan dengan indentitas wajib pajak secara terperinci.
Selain itu, sistem yang menelan biaya pengembangan Rp1,3 triliun dirancang berbasis layanan digital sebelumnya seperti e-Filing, e-Faktur, dan e-Billing, tetapi dengan pendekatan yang lebih terpadu. Adapun core tax mencakup berbagai aspek pengelolaan pajak, termasuk pendaftaran Wajib Pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, pembayaran pajak, audit, hingga penagihan. Sebuah sistem administrasi perpajakan yang modern dan terintegrasi.
Namun, kendala yang terjadi dan hambatan dari sistem administrasi core tax menjadi perhatian beberapa pejabat setingkat Menteri dan bahkan ketua Komisi XI DPR Muhamad Misbakhun meminta Direktorat Jenderal Pajak menunda implementasi penuh sistem administrasi perpajakan core tax. DPR meminta mengembalikan sistem perpajakan yang lama yaitu melalui DJP Online sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi core tax yang masih terkendala.
Penerimaan Negara Melambat
Bahkan beberapa ekonom memprediksi penerimaan negara menjadi menurun akibat melambatnya dan terkendalanya sistem perpajakan core tax, tetapi menurut penulis hal ini tidak mungkin terjadi karena perhitungan dan pelaporan utang pajak dapat saja terkendala tetapi semua pajak terutang dapat dibayarkan di bulan atau di masa berikutnya ketika sistem core tax berjalan normal.
Baca Juga
Jadi, penerimaan tidak akan berkurang atas kendala sistem core tax ini, tetapi benar jika sistem core tax ini terus bermasalah maka penerimaan negara dari sektor pajak akan terlambat, dikarenakan wajib pajak sulit menyelesaikan sistem administasi perhitungan juga membuat kode billing pembayaran pajak pada sistem core tax.
Sebenarnya yang perlu dikhawatirkan adalah ketika wajib pajak kesulitan membuat faktur pajak melalui sistem core tax dan hal ini akan berdampak terlambatnya wajib pajak membuat tagihan sehingga cash flow di perusahaan-perusahaan akan mengalami kesulitan membayar operasional perusahaan, gaji karyawan, utang pada vendor sehingga mata rantai ekonomi makro akan terganggu dan ekonomi nasional mengalami kelesuhan. Hal seperti ini sebenarnya yang dikhawatirkan.
SEJARAH & FILOSOFI
Jika kita menelisik pada tatanan filosofi perpajakan ada banyak yang dapat kita jadikan acuan dalam mengurai benang kusut sistem administrasi perpajakan ini.
Dalam bukunya Taxation Philosophical Perspectives, Martin O’Neill dan Shepley Orr pada bagian pendahuluan menyatakan bahwa pajak merupakan landasan pemikiran yang harus hadir dan tidak dapat dihindarkan dalam diskusi-diskusi mengenai kebijakan yang berorientasi pada keadilan sosial.
Memaknai keadilan sosial dalam kalimat Martin O’Neill dan Shepley Orr di sini seharusnya wajib pajak dapat perlakuan adil dalam mendapatkan kenyamanan sehubungan dengan pelayanan pajak dan dengan mudah melakukan pemenuhan kewajiban perpajakanya.
Berkaca pada filosofi tersebut, apakah pada saat merangkai sistem core tax sudahkah diperhitungkan dengan masak dan cermat kondisi wajib pajak, apakah akan mengalami kesulitan dan terjadi kendala digital? Apakah akan mengalami kendala mengoperasian sistem? Langkah-langkah apa yang perlu dipersiapkan jika terjadi hal tersebut? Sudah seyogianya semua dipikirkan dengan matang sehingga ketidak nyamanan wajib pajak akibat menggunakan sistem core tax yang baru digunakan dapat diminimalisir.
Saat ini wajib pajak mengalami ketidaknyamanan dengan sistem digital tersebut, mereka mengeluh di media sosial dengan cara mereka masing-masing akibat dari persoalan yang terjadi di core tax system yang sampai saat ini masih banyak kendala. Hal ini perlu segera dilakukan langkah cepat perbaikan sistem tersebut atau mencari jalan keluar sementara untuk mengatasi hal ini.
Memang jika kita mengenang sejarah perpajakan selama ratusan tahun pajak dikelola dan dimanfaatkan sesuai kepentingan penjajah dan memberatkan rakyat. Pajak juga menjadi tujuan dan media utama pemerintah kolonial mengeruk keuntungan demi menggemukan ibu negerinya. Sekaligus untuk mempertahankan dan memperbesar kekuasaan di Tanah Air. Sehingga memang menjadikan trauma dihati rakyat dan persepsi rakyat bahwa pajak indentik dengan penjajahan.
Namun, saat ini di era kemerdekan dan sudah 80 tahun kita merdeka maka nuansa pajak bergeser menjadi alat utama pemerintah dalam membantu rakyat dengan berbagai program pembangunan fisik dan pembangunan mental. Melalui fungsi anggarannya pajak memenuhi kebutuhan rakyat sedangkan melalui fungsi regulatornya pajak melindungi rakyat dari dampak negatif sosial dan ekonomi.
Melihat dari perspektif filosofi pajak dan aspek sejarah pajak seharusnya persoalan core tax dapat di tanggulangi dengan segera sehingga wajib pajak dapat memperoleh keadilan dalam membayar pajak dan merasakan kebaikan-kebaikan dari program tersebut. Semoga persoalan ini dapat segera teratasi.