Bisnis.com, BANDUNG — Direktorat Jenderal Pajak sudah melakukan pengujian tahap akhir Core Tax System atau sistem inti administrasi perpajakan. Core Tax System akan diimplementasikan secara nasional pada awal Januari 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Dwi Astuti menekankan pentingnya pemberlakuan Core Tax System untuk mereformasi sistem perpajakan Tanah Air. Dengan Core Tax System, sambungnya, segala urusan perpajakan menjadi terintegrasi, digitalisasi, dan automasi.
Dwi menjelaskan Dirjen Pajak melakukan empat tahapan dalam membangun Core Tax System. Pertama, desain aplikasi. Kedua, pembangunan sistem. Ketiga, uji integrasi sistem. Keempat, uji coba oleh pengguna.
Dwi mengungkapkan, saat ini Core Tax System sudah sampai ke tahapan terakhir atau uji coba oleh pengguna. "Ada dua kanwil [kantor wilayah Dirjen Pajak] yang sedang dilakukan uji coba, Kanwil Jakarta Pusat dan Kanwil Batam," jelas Dwi dalam Media Gathering di Bandung, Rabu (4/12/2024).
Tahap akhir tersebut untuk memastikan kestabilan sistem di unit kerja Ditjen Pajak sebelum akhirnya diimplementasikan secara nasional pada awal Januari 2025. Hanya saja, belum ada tanggal pastinya.
Dia meyakini akan ada banyak manfaat yang didapatkan baik oleh wajib pajak maupun Ditjen Pajak usai penerapan Core Tax System.
Bagi wajib pajak, adanya integrasi sehingga kini berbagai layanan perpajakan seperti DJP Online, e-Nota, pembayaran, EoI, dan sebagainya akan berada dalam satu portal.
Dengan demikian, layanan perpajakan semakin cepat dan dapat dimonitor secara waktu nyata. Selain itu, diyakini Core Tax System juga akan membuat sistem perpajakan di Indonesia bisa semakin tranparansi karena bisa melihat seluruh transaksi dalam satu portal.
Di sisi lain, Ditjen Pajak semakin mudah mengelola administrasi perpajakan berbasis data untuk pengambilan keputusan. Sejalan dengan itu, terjadi penurunan biaya administrasi.
Selain itu, Dwi mengaku Ditjen Pajak terus melakukan pelatihan kepada para pegawai pajak terkait Core Tax System. Begitu juga kepada wajib pajak, Ditjen Pajak juga terus melakukan edukasi pengenalan Core Tax System.
"Intinya adalah kami memang ingin mempersiapkan semaksimal mungkin sehingga nanti pada saat deployment itu teman-teman wajib pajak sudah memiliki bekal yang cukup untuk menggunakan Core Tax," tutupnya.