Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menegaskan bakal segera melakukan pemberian sanksi bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang tidak memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) pada ruas jalan tol yang dikelola.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga, Roy Rizali Anwar menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah menggodok aturan baru yang bakal segera meluncur pada awal Semester II/2025.
“Perubahan parameter tentang sanksi administratif sedang disusun dan ditargetkan ditetapkan pada akhir Juli 2025,” kata Roy dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI, Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Lebih lanjut, Roy menyebut aturan yang bakal mengatur pemberian sanksi bagi BUJT yang tak memenuhi SPM itu akan berbentuk Peraturan Menteri (Permen).
Adapun, dalam aturan saat ini BUJT yang tak memenuhi SPM hanya diganjar sanksi berupa tidak dapat melakukan penyesuaian tarif sebagaimana dimuat dalam PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.
Dalam beleid itu, Pasal 83 ayat (1) menjelaskan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan oleh Menteri setiap dua tahun sekali berdasarkan dua hal. Pertama, terkait inflasi dan kedua terkait pemenuhan SPM jalan tol.
Baca Juga
“Dengan adanya penundaan penyesuaian tarif sebetulnya badan usaha sudah mengalami kerugian finansial,” tegas Roy.
Roy lantas memberi contoh salah satu Jalan Tol yang sempat tertunda melakukan penyesuaian tarif yakni ruas Tol Jakarta – Cikampek (Japek). Di mana, proses penyesuaian tarif ruas ini terhambat selama 16 bulan.
“Salah satu penundaan penyesuaian tarif akibat tak memenuhi SPM adalah Tol Japek, ruas Japek seharusnya penyesuaian tarif 2 Oktober 2022 namun tertunda selama kurang lebih 16 bulan akibat SPM yang belum terpenuhi penyesuaian tarif terakhir pada 2 Februari 2024,” tegasnya.