Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan harga bahan pokok seperti beras, telur, hingga minyak goreng tidak boleh dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Bagi toko yang ketahuan melanggar terancam sanksi segel.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan bahwa Kepala Negara RI meminta agar produsen maupun importir tidak boleh menjual harga pangan di atas HET kepada masyarakat.
“Tahun ini arahan Bapak Presiden Republik Indonesia [Prabowo Subianto] tidak boleh menjual di atas HET,” kata Amran seusai Rapat Koordinasi Terbatas Ketersediaan Bahan Pangan Pokok menjelang Ramadan dan Idulfitri 2025 di Kantor Kementan, Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Adapun, Kementan bersama dengan para pemangku kepentingan terkait akan menggelar operasi pasar untuk menstabilkan harga pangan. Nantinya, operasi pasar ini dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, tak hanya di Jakarta.
Dia mengeklaim operasi pasar yang dilakukan menjelang puasa dan lebaran di tahun ini bersifat masif dan melibatkan semua pihak, terutama BUMN dan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas).
“Kita kolaborasi, betul-betul kolaborasi mulai pusat sampai daerah. Itu kita lakukan secara besar-besaran,” ujarnya.
Baca Juga
Untuk itu, Amran berharap melalui operasi pasar ini dapat menurunkan harga bahan pokok menjelang momentum puasa.
“Tidak boleh, pesannya, ini pesan penting, tidak boleh ada harga di atas HET. Kalau ada yang melakukan, Satgas Pangan bertindak, dan yang terjadi baru-baru ini adalah segel. Tokonya disegel,” tekannya.
Di samping itu, Amran juga memastikan ketersediaan bahan pangan seperti beras, telur, hingga cabai sudah disiapkan untuk mengantisipasi lonjakan harga menjelang lebaran.
“Stoknya sudah kami siapkan. BUMN turun tangan, pemerintah, Kementerian Perdagangan, semua pihak, Bapanas,” pungkasnya.