Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

THR Ojol Belum Ada Kepastian, Diver Gojek Cs Demo Besar-besaran 17 Februari

Driver Gojek Cs akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kemenaker pada Senin 17 Februari 2025 untuk menuntut pemerintah segera menerbitkan aturan THR Ojol.
Pengemudi ojek online (ojol) membawa penumpang di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha
Pengemudi ojek online (ojol) membawa penumpang di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025). Pihaknya menuntut hak tunjangan hari raya atau THR untuk ojek online (ojol), taksi online, dan kurir.

Ketua Spai Lily Pujiati menyampaikan, aksi tersebut akan dihadiri sekitar 700 - 1.000 pengemudi transportasi online dan komunitas ojol dari Daerah Khusus Jakarta dan sekitarnya.

“Sekitar 700 sampai 1.000 [peserta aksi, tidak hanya dari Jakarta], ada dari daerah juga,” kata Lily kepada Bisnis, Jumat (14/2/2025).

Dalam undangan yang diterima Bisnis, SPAI akan menggelar aksi di Kantor Kemenaker yang berlokasi di Jl. Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Aksi digelar mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai dengan tuntutan hak THR bagi pengemudi transportasi online.

SPAI sebelumnya telah mendesak pemerintah untuk mewajibkan platform seperti Gojek, Grab, Shopee Food, Lalamove, Maxim, InDrive, Borzo, dan lainnya memberikan THR bagi para pengemudinya.

Dia mengatakan, pemberian THR kepada pengemudi transportasi online harus mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Undang-undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pihaknya juga menuntut agar THR diberikan paling lambat 30 hari sebelum hari raya Idulfitri, dengan besaran THR satu kali upah minimum provinsi (UMP) di masing-masing daerah. 

“Kami meminta kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk tidak lagi berpihak kepada platform dan jangan lagi memberikan imbauan kepada platform dan bukan lagi berupa insentif,” ujar Lily melalui keterangannya, Selasa (4/2/2025).

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan pembahasan THR untuk bagi pekerja platform online seperti ojek online, taksi online, dan kurir akan selesai dalam dua pekan ke depan. 

Yassierli mengungkap, ada dua faktor yang masih menjadi pertimbangan Kemnaker sebelum merampungkan pembahasan ihwal THR Ojol Cs.Pertama, persoalan aturan yang menghambat THR untuk Ojol cs. 

“Karena isunya regulasinya harus duduk dulu. Baru kemudian dari situ hasilnya kita akan sounding [sampaikan] ke para pengusaha platform online nanti,” jelas Yassierli di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025). 

Kedua, perlunya partisipasi yang bermakna dari para pemegang kepentingan. Oleh sebab itu, sambungnya, Kemnaker masih akan terus menerima masukan dari pengusaha dan serikat buruh.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper