Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kabar Baik, Menaker Sebut Pembahasan THR Ojol Selesai dalam 2 Pekan

Kemenaker akan terus menerima masukan dari pengusaha, serikat pekerja, dan kalangan ojol terkait pemberian THR dan aturannya.
Pengemudi ojek online (ojol) menunggu pesanan di Jakarta.
Pengemudi ojek online (ojol) menunggu pesanan di Jakarta.

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan pembahasan THR alias tunjangan hari raya untuk bagi pekerja platform online seperti ojek online, taksi online, dan kurir akan selesai dalam dua pekan ke depan.

Yassierli menjelaskan setidak masih ada dua faktor yang masih menjadi pertimbangan Kementerian Ketenagakerjaan sebelum merampungkan pembahasan ihwal THR Ojol cs. Pertama, persoalan aturan yang menghambat THR untuk Ojol cs.

"Karena isunya regulasinya harus duduk dulu, nih. Baru kemudian dari situ hasilnya kita akan sounding [sampaikan] ke para pengusaha platform online nanti," jelas Yassierli di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).

Kedua, perlunya partisipasi yang bermakna dari para pemegang kepentingan. Oleh sebab itu, sambungnya, Kementerian Ketenagakerjaan masih akan terus menerima masukan dari pengusaha dan serikat buruh.

Lebih lanjut, Yassierli mengaku bahwa Ramadan tinggal beberapa pekan lagi. Dia pun menegaskan timnya sedang intens menyelesaikan pembahasan THR Ojol cs.

"Dua minggu, nih, harus beres, nih," jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah sejak Mei 2024 tengah menyusun rancangan aturan bagi tenaga kerja luar hubungan kerja layanan angkutan berbasis aplikasi (LHKLABA).

Pada Agustus 2024, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker Indah Anggoro Putri menyebut bahwa penyusunan aturan sudah melalui tahap konsultasi publik.

Dengan sisa waktu yang ada, dia menyebut bahwa pihaknya akan menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintahan baru terkait dengan penyusunan aturan tersebut. 

"Jadi, sepertinya tidak cukup waktu, tetapi konsep rancangan sudah kami siapkan," kata Indah saat ditemui di Kompleks Parlemen, Rabu (28/8/2024).

Sementara itu, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) kembali mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera menyusun regulasi pemberian THR bagi pekerja platform online seperti ojek online, taksi online, dan kurir.

Ketua Spai Lily Pujiati menyampaikan bahwa THR merupakan hak bagi setiap pengemudi ojol, taksi online, dan kurir lantaran termasuk di dalam hubungan kerja antara pengusaha/platform dan pekerja/pengemudi ojol yang meliputi unsur pekerjaan, upah dan perintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Aturan ini menjadi penting agar THR Ojol tidak lagi sebatas janji Kemenaker seperti tahun lalu yang hanya sebatas imbauan dan berupa insentif," kata Lily dalam keterangannya, Selasa (28/1/2025).

Dia mengatakan, THR bagi para pekerja juga menjadi tambahan pendapatan di saat pendapatan yang kecil karena upah (tarif) murah yang diterapkan oleh perusahaan platform. Belum lagi potongan platform yang melanggar ketentuan 20% yang kian membebani para pengemudi ojol dan taksi online.

Menurutnya, Kemenaker harus tegas mewajibkan platform transportasi online untuk memberikan THR bagi para pengemudinya, jika memang ingin memberikan perlindungan bagi para pekerja ini.

"Kemenaker harus secara tegas mewajibkan platform seperti Gojek, Grab, Shopee Food, Maxim, InDrive, Lalamove, Borzo untuk memberikan THR ojol," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper