Bisnis.com, JAKARTA - Seiring dengan adanya kebijakan efisiensi anggaran, Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengalami pemangkasan sebesar 48,76% dari total pagu awal Rp329,95 miliar. Dengan demikian, anggaran yang dapat dimanfaatkan Bapanas tahun ini hanya sebesar Rp169,05 miliar.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menyampaikan, pemangkasan anggaran dilakukan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) No.1/2025 dan Surat Menteri Keuangan No.S-37/MK.02/2025 mengenai efisiensi belanja kementerian/lembaga dalam pelaksanaan APBN 2025.
“Terkait efisiensi belanja, Bapanas mengalami efisiensi Rp160,9 miliar atau 48,76% dari pagu awal Rp329,95 miliar sehingga pagu Bapanas menjadi Rp169,05 miliar,” kata Arief dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Kamis malam (13/2/2025).
Untuk anggaran program ketersediaan, akses dan konsumsi pangan berkualitas, Arief menuturkan bahwa Bapanas melakukan efisiensi sebesar Rp154,59 miliar atau 72% dari pagu awal Rp212,89 miliar. Dengan demikian, sisa anggaran untuk program tersebut yakni Rp58,30 miliar.
Kemudian, untuk anggaran program dukungan manajemen, pihaknya melakukan efisiensi sebesar Rp6,30 miliar atau 5,39% dari pagu awal Rp117,06 miliar, sehingga tersisa sebesar Rp110,75 miliar.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya memerintahkan penghematan hingga Rp306,69 triliun untuk tahun anggaran 2025. Instruksi tersebut tercantum dalam Inpres No.1/2025.
Baca Juga
Sebagai tindak lanjut dari Inpres tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kemudian menerbitkan surat nomor S-37/MK.02/2025.
Bendahara Negara memerintahkan kementerian/lembaga (K/L) untuk melakukan revisi anggarannya sesuai persentase pemangkasan yang ditentukan dalam lampiran surat itu.
Selanjutnya, setiap usulan revisi anggaran tersebut diserahkan ke DPR untuk disetujui kemudian diserahkan kembali ke Kemenkeu paling lambat 14 Februari 2025.