Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan pemangkasan tahun anggaran 2025, guna menindaklanjuti Instruksi Presiden No.1/2025 dan Surat Menteri Keuangan No.S-37/MK.02/2025 mengenai efisiensi belanja kementerian/lembaga dalam pelaksanaan APBN 2025.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan, kementeriannya melakukan efisiensi belanja sebesar Rp2,12 triliun untuk tahun anggaran 2025, dari pagu awal Rp6,22 triliun.
“Dengan demikian pagu anggaran KKP 2025 pasca rekonstruksi sebesar Rp4,10 triliun,” ungkap Trenggono dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Kamis malam (13/2/2025).
Dia menjelaskan, efisiensi anggaran dilakukan terhadap belanja barang dan belanja modal. Secara terperinci, Trenggono mengungkap bahwa belanja barang yang semula dialokasikan sebesar Rp3,35 triliun, kini dipangkas menjadi Rp1,16 triliun.
Kemudian, belanja modal KKP untuk 2025 yang awalnya dianggarkan sebesar Rp943 miliar, kini dipangkas sehingga tersisa Rp566 miliar. Belanja pegawai tidak mengalami pemangkasan anggaran, alias tetap dialokasikan sebesar Rp1,91 triliun.
Kendati mengalami pemangkasan anggaran, Trenggono menegaskan bahwa KKP tetap menjalankan program dan kegiatan prioritas yang dapat bermanfaat terhadap sektor kelautan dan perikanan.
Baca Juga
Dalam hal ini, dia mengatakan kementeriannya tetap mengedepankan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran dalam rangka menjaga anggaran utk gaji 12.426 aparatur sipil negara di KKP.
Selain itu, KKP tetap menjaga operasional 148 kantor pusat dan kantor daerah KKP di seluruh Indonesia, serta menjaga anggaran untuk melaksanakan program prioritas asta cita dan ekonomi secara maksimal.
Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan penghematan hingga Rp306,69 triliun untuk tahun anggaran 2025. Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) No.1/2025.
Sebagai tindak lanjut dari Inpres tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kemudian menerbitkan surat nomor S-37/MK.02/2025.
Bendahara Negara memerintahkan kementerian/lembaga (K/L) untuk melakukan revisi anggarannya sesuai persentase pemangkasan yang ditentukan dalam lampiran surat itu.
Selanjutnya, setiap usulan revisi anggaran tersebut diserahkan ke DPR untuk disetujui kemudian diserahkan kembali ke Kemenkeu paling lambat 14 Februari 2025.