Bisnis.com, JAKARTA — Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal Arief Wibisono mengungkapkan sudah sejak lama anggaran belanja negara digunakan secara tidak efisien. Untuk itu, sudah sewajarkan Presiden Prabowo Subianto melakukan efisiensi belanja negara untuk tahun anggaran 2025.
"Apa yang menjadi arahan presiden itu [efisiensi anggaran], sebenarnya harusnya kita lakukan bertahun-tahun yang lalu" ujar Arief dalam acara Investortrust Economic Outlook 2025, Kamis (13/2/2025).
Dia menjelaskan sudah 31 tahun menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau sekarang disebut aparatur sipil negara (ASN). sehingga sudah tahu benar cara kerja belanja di kementerian/lembaga. Arief mencontohkan, kementerian/lembaga baru akan memboroskan anggaran setiap akhir tahun.
Lebih lanjut, dia menganalogikan APBN sebagai tubuh manusia. Arief menggambarkan efisien belanja negara sebagai pengurangan lemak di tubuh.
"Jadi masa otot tetap kita pertahankan, tulangnya kita pertahankan, lemaknya kita ini [kurangi]. Itu efisiensi," katanya.
Oleh sebab itu, dia mengklaim yang dipotong hanya anggaran belanja yang tidak efisien. Sementara itu, sambungnya, yang dirasakan langsung oleh masyarakat seperti perlindungan sosial tidak akan dikurangi.
Baca Juga
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan penghematan hingga Rp306,69 triliun untuk tahun anggaran 2025 lewat Inpres 1/2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian menerbitkan surat nomor S-37/MK.02/2025 sebagai tindak lanjut Inpres 1/2025 tersebut. Sri Mulyani memerintahkan kementerian/lembaga (K/L) untuk melakukan revisi anggarannya sesuai persentase pemangkasan yang ditentukan dalam lampiran surat itu.
Selanjutnya, setiap usulan revisi anggaran tersebut diserahkan ke DPR untuk disetujui kemudian diserahkan kembali ke Kemenkeu paling lambat tanggal 14 Februari 2025.
Kendati demikian, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta pimpinan komisi parlemen untuk menunda rapat pembahasan efisiensi anggaran dengan K/L mitra kerjanya masing-masing.
Dalam surat bernomor B/1972/PW.11.01/2/2025 tertanggal 7 Februari 2025, Dasco menyampaikan pemerintah akan melakukan rekonstruksi anggaran kembali. Kini tenggat waktu penyerahan revisi anggaran dari setiap kementerian/lembaga yang sudah disetujui DPR ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diundur menjadi 21 Februari 2025.