Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 sebagai turunan Instruksi Presiden untuk menghemat anggaran.
Aturan terbaru bertanggal 3 Februari 2025 ini mengatur penyesuaian rincian alokasi transfer ke daerah sesuai dengan provinsi, kabupaten, dan kota pada Tahun Anggaran 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Keputusan ini menetapkan enam jenis dana transfer ke daerah, yakni Kurang Bayar Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus Fisik, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, serta Dana Desa.
Dalam rincian keputusan, alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2025 mencapai Rp446,63 triliun. Nilai ini tidak berubah berdasarkan hasil keputusan dengan DPR akhir tahun lalu. Selanjutnya, Dana Desa ditetapkan sebesar Rp71 triliun. Nilai ini juga tidak berubah dibandingkan penetapan awal.
DBH kurang bayar dalam KMK ini juga dianggarkan sepenuhnya yakni Rp27,8 triliun. Perinciannya, Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sebesar Rp13,9 triliun dan Cadangan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sebesar Rp13,9 triliun.
Adapun efisiensi terlihat pada Dana Otonomi Khusus, yang diperuntukkan bagi Papua dan Aceh menjadi Rp14,51 triliun. Dalam data yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, nilainya sebelumnya sebesar Rp17,52 triliun. Dana Keistimewaan DIY pada efisiensi ini ditetapkan sama yakni Rp1,20 triliun.
Baca Juga
Sedangkan rincian alokasi anggaran per daerah terdapat dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini, yang mencakup Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus Fisik, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan DIY, dan Dana Desa.