Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan pengusaha berharap keputusan Direktorat Jenderal Pajak untuk menggunakan dua sistem administrasi perpajakan tidak membuat wajib pajak repot dengan melapor dua kali.
Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama meminta agar Direktorat Jenderal Pajak bisa memastikan bahwa data dalam Coretax (sistem baru) dan DJP Online (sistem lama) tersinkronisasi.
"Sehingga nanti yang dikerjakan melalui DJP Online juga bisa terekam di Coretax, sehingga ke depan tidak perlu dikerjakan berulang," jelas Siddhi kepada Bisnis, Selasa (11/2/2025).
Di samping itu, dia mengapresiasi keputusan Direktorat Jenderal Pajak untuk mengaktifkan kembali sistem administrasi perpajakan yang lama. Menurut Apindo, sambungnya, pengaktifan kembali sistem administrasi perpajakan lama merupakan solusi yang bijak
"Walaupun sudah ada peningkatan layanan Coretax, tapi berbagai kendala memang masih sering terjadi sehingga penggunaan Coretax belum maksimal," ujar Siddhi.
Sebagai informasi, sebelumnya Komisi XI DPR melakukan rapat dengar pendapat dengan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo untuk membahas permasalahan implementasi Coretax.
Baca Juga
Pada rapat tersebut, Komisi XI DPR khawatir penerimaan negara terganggunya akibat permasalahan implementasi Coretax yang masih kerap ditemukan usai diluncurkan pada 1 Januari 2025.
Oleh sebab itu, Komisi XI meminta Ditjen Pajak untuk memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama sebagai antisipasi agar setoran pajak tidak terganggu.
Bahkan, Dewan sempat meminta agar pengimplementasian Coretax ditunda. Kendati demikian, terjadi perdebatan.
Pada akhirnya disepakati jalan tengah yaitu Coretax tetap berjalan namun Direktorat Jenderal Pajak menerapkan sistem perpajakan yang lama seperti DJP Online hingga e-Faktur Desktop.