Cara Mengakses Coretax
Cara mengakses Coretax sangatlah mudah dilakukan:
1. Silahkan klik link https://www.pajak.go.id/coretaxdjp
2. Kemudian, lakukan login dengan memasukkan identitas pengguna Anda, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
3. Isi semua kolom yang muncul di layar komputer Anda, kemudian klik "Login"
4. Jika Anda baru pertama kali masuk ke sistem tersebut, maka Anda akan diminta mengatur ulang kata sandi.
5. Silahkan pilih metode konfirmasi, baik melalui email atau nomor telepon yang terdaftar.
Baca Juga
6. Selanjutnya, silahkan buka tautan dari email atau pesan yang diterima, kemudian buat kata sandi baru dan passphrase untuk tanda tangan elektronik Setelah selesai.
7. Jika sudah, Anda dapat menggunakan layanan Coretax secara penuh sesuai dengan kebutuhan perpajakan Anda.
Itulah pengertian Coretax, fungsi dan cara mengaksesnya.