Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap Indonesia tengah berpacu dengan waktu untuk bisa menjadi anggota dari Organization for Economic Co-Operation dan Development (OECD). Dia menyebut RI berupaya agar tak didahului oleh Thailand maupun Brasil.
Airlangga mengatakan, pemerintah RI saat ini telah mendorong upaya aksesi untuk keanggotaan OECD. Dia mengungkap bahwa negara Thailand sudah ikut menyusul upaya aksesi Indonesia mendapatkan keanggotaan OECD.
Sebagaimana diketahui, Indonesia bisa menjadi negara pertama Asean yang masuk ke OECD.
"Dengan Indonesia mendaftar di OECD, Thailand menyusul di belakang kita. Sehingga oleh karena itu, jangan sampai kita disusul Thailand," ungkap Airlangga pada acara Lokakarya dan Sosialisasi Konvensi Anti Penyuapan OECD, Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (10/2/2025).
Selain Thailand, Airlangga menyebut Indonesa turut 'bersaing' dengan sesama anggota BRICS yakni Brasil. Dia mengungkap bahwa negara yang juga sama-sama anggota G20 itu sudah menjalani proses aksesi lebih dari empat tahun.
"Nah, kalau bisa kita menyalip Brasil, itu merupakan salah satu target yang tentunya didukung oleh pemerintah Jepang," kata menteri dari Partai Golkar itu.
Baca Juga
Untuk diketahui, pemerintah RI tengah mendorong upaya aksesi untuk menjadi salah satu negara anggota OECD. Salah satu prasyarat pada Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD untuk Indonesia yang diterima Maret 2024 lalu yakni perlunya penerapan Konvensi Anti Penyuapan OECD atau OECD Anti Bribery Convention.
Upaya itu lalu dilakukan dengan menggelar lokakarya dan sosialisasi yang diselenggarakan KPK atas dukungan pemerintah Jepang, selama 10-14 Februari 2025.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa lokakarya tersebut penting untuk meningkatkan pemahaman mengenai urgensi konvensi anti-penyuapan, terutama mengenai manfaatnya bagi Indonesia, bagaimana kriteria dan prosedur aksesinya, serta apa saja pengalaman dan pelajaran yang dapat dipelajari dari negara yang telah menjalani proses aksesi ini sebelum Indonesia.
“Ruh dari konvensi ini adalah agar pelaku bisnis internasional dapat berkompetisi secara adil dalam transaksi bisnis di suatu negara. Praktik suap dapat memberikan keuntungan tidak sah bagi pelaku bisnis dengan memperoleh kemudahan dari pejabat publik asing dalam membuka atau menjalankan usaha di negara tersebut,” jelas Setyo dalam acara yang sama.
Konsep mengenai penyuapan pejabat publik asing atau sering disebut dengan foreign bribery, saat ini masih belum terlalu dikenal di Indonesia. Indonesia juga belum memiliki instrumen hukum yang dapat memidanakan subjek hukum dalam negeri yang melakukan penyuapan pejabat publik negara asing.
Dalam peta aksesi Indonesia setidaknya terdapat 272 instrumen, dengan 6 instrumen di antaranya memuat persoalan antikorupsi, termasuk menyoal Konvensi Anti Penyuapan OECD.
Konvensi Anti-Penyuapan OECD ini mencakup 17 pasal yang mengatur berbagai aspek pemberantasan penyuapan, mulai dari kriminalisasi tindakan suap, pemidanaan korporasi, kerja sama internasional, hingga pemberian sanksi yang tegas.
“Memerangi segala bentuk penyuapan adalah kunci untuk menciptakan ekosistem bisnis yang bersih, persaingan usaha yang sehat, serta menarik investasi berkelanjutan. Dengan demikian, integritas pasar internasional dapat terjamin di era ekonomi global,” jelas Setyo.