Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan belum memberikan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga untuk PT Freeport Indonesia (PTFI) yang telah habis per 1 Januari 2025.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah masih mempertimbangkan pemberian perpanjangan relaksasi izin ekspor tersebut untuk PTFI. Pasalnya, menurut dia, merujuk pada amanat undang-undang, ekspor komoditas mineral mentah hanya diizinkan sampai dengan akhir tahun lalu.
"Kami lagi mempelajari sampai dengan hari ini belum ada keputusan untuk memberikan izin ekspor, sampai hari ini saya bicara. Saya tidak tahu kalau malam hari bagaimana," kata Bahlil dalam konferensi pers kinerja ESDM, Senin (3/2/2025).
Dalam aturan yang tercantum dalam Undang-Undang No 4/2009 tentang Pertambangan, pemerintah juga telah menetapkan bahwa seluruh perusahaan tambang yang mengelola tembaga wajib membangun smelter, termasuk Freeport.
Perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu telah membangun smelter konsentrat tembaga di Gresik, Jawa Timur yang telah selesai pada Oktober 2024. Kendati demikian, smelter baru tersebut mengalami kebakaran dan masih dalam tahap perbaikan.
"Di Indonesia sudah ada dua smelter, Amman dan Freeport. Semuanya sudah jadi, Freeport itu investasi sudah US$3 miliar dan sudah selesai dalam prosesnya itu terbakar ini masuk dalam kahar," jelasnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Bahlil meminta PTFI untuk mempercepat perbaikan smelter yang mengalami kebakaran, dari target semula pada Agustus 2025 menjadi Mei atau Juni mendatang.
"Kemarin saya sudah rapat sama Freeport, saya minta untuk dipercepat, awalnya itu kan mereka bikin di bulan 8 [Agustus], tapi sekarang kita tarik dia mungkin selesainya di Mei-Juni ya," ujarnya, beberapa waktu lalu.
Diberitakan sebelumnya, Freeport-McMoRan Inc (FCX) berharap PT Freeport Indonesia dapat kembali mengekspor konsentrat tembaga pada kuartal I/2025.
Mengutip Laporan FCX Kuartal IV dan Akhir Tahun 2024, Kamis (30/1/2025), FCX menyatakan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) mengenai keadaan kahar, Freeport Indonesia (PTFI) telah meminta persetujuan dari pemerintah Indonesia untuk mengizinkan ekspor konsentrat tembaga pada 2025 hingga smelter tembaga barunya di Gresik, Jawa Timur rampung diperbaiki dan dapat berproduksi sekala penuh.
Menurut President & Chief Executive Officer FCX Kathleen Quirk, pemerintah Indonesia memberi sinyal positif akan memperpanjang relaksasi izin ekspor konsentrat Freeport Indonesia sambil meminta Freeport untuk mempercepat perbaikan smelter.
"Mereka [pemerintah Indonesia] telah mengunjungi lokasi smelter dan mereka telah mengindikasikan dukungan untuk mengizinkan kami melanjutkan ekspor pada 2025," ujar Kathleen dalam Earnings Conference Call Q4 2024.
Saat ini, kata Kathleen, Freeport masih menunggu revisi aturan terkait ekspor mineral mentah. Peraturan yang berlaku di Indonesia saat ini melarang ekspor konsentrat tembaga per 1 Januari 2025.
"Sekarang tinggal menunggu dokumentasi untuk amandemen peraturan tersebut. Kami memahami bahwa mereka sedang mengerjakan draf peraturan baru atau amandemen peraturan untuk mengizinkan hal ini, dan kami berharap hal ini akan disetujui dalam waktu dekat," kata Kathleen.