Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Freeport Dapat Sinyal Positif Diizinkan Ekspor Konsentrat Lagi di 2025

Freeport-McMoRan Inc (FCX) berharap PT Freeport Indonesia dapat kembali mengekspor konsentrat tembaga pada kuartal I/2025.
Kawasan smelter PT Freeport Indonesia (PTFI) di KEK JIIPE, Gresik, Jawa Timur/Dok: Tim PTFI.
Kawasan smelter PT Freeport Indonesia (PTFI) di KEK JIIPE, Gresik, Jawa Timur/Dok: Tim PTFI.

Bisnis.com, JAKARTA - Freeport-McMoRan Inc (FCX) berharap PT Freeport Indonesia dapat kembali mengekspor konsentrat tembaga pada kuartal I/2025.

Mengutip Laporan FCX Kuartal IV dan Akhir Tahun 2024, Kamis (30/1/2025), FCX menyatakan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) mengenai keadaan kahar, Freeport Indonesia (PTFI) telah meminta persetujuan dari pemerintah Indonesia untuk mengizinkan ekspor konsentrat tembaga pada 2025 hingga smelter tembaga barunya di Gresik, Jawa Timur rampung diperbaiki dan dapat berproduksi sekala penuh. Hal ini menyusul insiden kebakaran yang membuat smelter baru Freeport itu berhenti beroperasi sejak Oktober 2024.

Menurut President & Chief Executive Officer FCX Kathleen Quirk, pemerintah Indonesia memberi sinyal positif akan memperpanjang relaksasi izin ekspor konsentrat Freeport Indonesia sambil meminta Freeport untuk mempercepat perbaikan smelter.

"Mereka [pemerintah Indonesia] telah mengunjungi lokasi smelter dan mereka telah mengindikasikan dukungan untuk mengizinkan kami melanjutkan ekspor pada 2025," ujar Kathleen dalam Earnings Conference Call Q4 2024.

Saat ini, kata Kathleen, Freeport masih menunggu revisi aturan terkait ekspor mineral mentah. Peraturan yang berlaku di Indonesia saat ini melarang ekspor konsentrat tembaga per 1 Januari 2025.

"Sekarang tinggal menunggu dokumentasi untuk amandemen peraturan tersebut. Kami memahami bahwa mereka sedang mengerjakan draf peraturan baru atau amandemen peraturan untuk mengizinkan hal ini, dan kami berharap hal ini akan disetujui dalam waktu dekat," kata Kathleen.

FCX juga menyatakan bahwa Freeport Indonesia akan tetap diwajibkan untuk membayar bea keluar 7,5% untuk ekspor konsentrat pada 2025.

Diberitakan Bisnis sebelumnya, Direktur Portofolio dan Pengembangan Usaha MIND ID Dilo Seno Widagdo mengatakan, pengajuan perpanjangan izin ekspor untuk Freeport Indonesia dilakukan seiring dengan kondisi force majeure terkait insiden kebakaran di smelter baru Freeport.

Dia menerangkan bahwa proses perbaikan kapasitas smelter terus dilakukan secara bertahap, pemulihan pertama akan selesai pada Juni 2025 dan dilanjutkan peningkatan produksi hingga Desember 2025 

"Force majeure itu kita ingin dapet juga bisa melakukan kegiatan ekspor, nah ekspornya kita melihat dari sisi perbaikan baru bulan Juni, setelah bulan Juni ramp up sampai Desember," kata Dilo kepada wartawan, Kamis (9/1/2025). 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper