Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengakuan Menteri Prabowo: Coretax Bermasalah Khawatir Ganggu Penerimaan Negara

Gangguan Coretax dikhawatirkan bisa mengganggu penerimaan negara, karena banyaknya kasus gagal penerbitan faktur pajak hingga gangguan layanan.
Petugas melayani wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Senin (25/7/2022). / Bisnis-Fanny Kusumawardhani
Petugas melayani wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Senin (25/7/2022). / Bisnis-Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku waswas dengan potensi penerimaan negara yang terganggu karena sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax masih gangguan.

Airlangga sendiri berkunjung ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada Senin (3/2/2025) pagi. Ditemani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Dirjen Pajak Suryo Utomo, Airlangga mengecek pengaplikasian Coretax.

Airlangga memastikan bahwa Kemenko Perekonomian memberi dukungan penuh atas pengaplikasian Coretax. Apalagi, sambungnya, kesuksesan Coretax akan mempengaruhi penerimaan negara.

"Jadi itu yang kami pastikan saja supaya penerimaan anggaran tidak terganggu dengan implementasi Coretax yang tentu perlu penyempurnaan," ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).

Politisi Partai Golkar itu tidak menampik bahwa terdapat sejumlah permasalahan yang ditemukan oleh wajib pajak ketika menggunakan Coretax. Bagaimanapun, tambahnya, Coretax langsung berlaku secara nasional.

Airlangga mengklaim berbagai kendala tersebut akan dijadikan masukan perbaikan Coretax ke depan. Salah satu permasalahan yang masih sering ditemui yaitu kendala penerbitan faktur pajak.

Oleh sebab itu, Airlangga mengaku sudah memberi saran agar diberlakukan sistem tersendiri untuk wajib pajak badan yang bergerak di sektor fast-moving consumer goods (FMCG) alias barang konsumsi yang bergerak cepat.

"Karena beda kan antara satu wajib pajak dengan wajib pajak perusahaan yang memproduksi banyak faktur, perusahaan yang banyak melakukan pemotongan pajak," jelasnya.

Coretax Bermasalah

Sebagai informasi, usai aplikasi Coretax diluncurkan pada 1 Januari 2025, terdapat sejumlah permasalahan seperti gagal masuk atau log in, lamanya proses layanan, hingga gagal menerbitkan faktur. 

Dalam info terbarunya, Direktorat Jenderal Pajak melaporkan wajib pajak yang sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 336.528 per 21 Januari 2025 pada pukul 09.00 WIB.

Wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak yaitu sebanyak 118.749. Sementara itu, dengan jumlah faktur pajak yang telah dibuat sebanyak 8.419.899.

Dari total tersebut, terdiri dari 6.802.519 faktur melalui Coretax DJP dan 1.617.380 faktur melalui e-faktur desktop dan total faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 5.630.494.

Adapun pembaruan informasi terkait langkah-langkah yang telah Ditjen Pajak lakukan dalam upaya perbaikan pelayanan penerbitan faktur pajak mencakup perbaikan modul registrasi untuk impersonate dan passphrase serta penambahan server database untuk meningkatkan kapasitas lalu lintas data.

Selain itu, pemerintah sudah memperbaiki validasi data skema impor faktur pajak dengan format *.xml, penambahan kanal e-faktur melalui desktop untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu yaitu PKP yang menerbitkan faktur pajak di atas 10.000 dokumen per bulan, serta perbaikan skema penandatanganan digital dalam proses penerbitan dokumen faktur.

Hasilnya, penambahan kanal desktop membuat jumlah faktur pajak yang ditandatangani bertambah cukup signifikan (dalam lima hari terakhir sejumlah 980.088 atau 24% dari total faktur pajak yang dibuat telah berstatus “approved”).

Kapasitas unggah faktur pajak melalui skema impor format *.xml juga menjadi lebih besar (dari 100 per unggahan menjadi 15.000 per unggahan).

Kapasitas unggah faktur pajak melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) turut menjadi lebih besar (dari 21 faktur pajak per menit menjadi 50 faktur pajak per menit).

Selain itu peningkatan jumlah faktur pajak yang berhasil ditandatangani dalam skema impor format *.xml. Semula, dalam satu menit Coretax DJP bisa memproses penandatanganan 270 faktur pajak. Saat ini Coretax DJP telah dapat memproses penandatanganan hingga 1.000 faktur pajak per menit.

Sementara data dan informasi yang tercantum pada faktur pajak menjadi lengkap. Sebelumnya didapati kendala pada beberapa PKP, di mana data faktur pajaknya tidak lengkap.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper