Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Belum Pakai Coretax, Begini Cara Lapor SPT Tahunan 2024 lewat e-Filing

Simak cara lapor SPT Tahunan 2024 secara online. Belum pakai Coretax, lho!
Tampilan situs djponline.pajak.go.id untuk pelaporan SPT Tahunan.
Tampilan situs djponline.pajak.go.id untuk pelaporan SPT Tahunan.

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa pelaporan SPT Tahun Pajak 2024 yang telah mulai sejak 1 Januari 2025 belum dapat menggunakan sistem inti perpajakan atau Coretax. 

Untuk itu, untuk penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) dan Badan akan tetap pada e-Filing maupun e-Form di DJP Online. 

Sementara pelaporan SPT Tahunan menggunakan Coretax baru dapat dilakukan pada 2026 alias SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2025. 

“SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024 dan pembetulan tahun-tahun sebelumnya masih menggunakan e-Filing. Lapor tahunan dengan Coretax akan berlaku untuk Tahun Pajak 2025 dan seterusnya,” tulis Ditjen Pajak dalam akun Instagram @ditjenpajakri, dikutip pada Selasa (28/1/2025). 

Coretax atau sistem inti administrasi perpajakan sendiri mulai beroperasi pada 1 Januari 2025. Nantinya, semua layanan administrasi perpajakan akan dilakukan di aplikasi Coretax termasuk pelaporan SPT. 

Kendati demikian, Coretax baru akan mencatat transaksi perpajakan mulai tahun pajak 2025. Oleh sebab itu, pelaporan SPT tahun pajak 2024—karena belum tercatat di Coretax—masih dilakukan dengan cara lama atau melalui laman DJP Online.

Adapun, pelaporan SPT 2024 untuk WP OP sudah dapat dilakukan sejak 1 Januari 2025 dan ditutup pada 31 Maret 2025.

Sementara itu, tenggat waktu WP Badan melaporkan SPT 2024 pada 30 April 2025.

Sebelumnya, Direktur P2Humas Ditjen Pajak Dwi Astuti menyampaikan untuk tahun depan, pelaporan SPT melalui Coretax akan lebih mudah karena ada fitur prepopulated atau pengisian otomatis.  

Prepopulated merupakan metode pengisian dalam memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam pengisian SPT, di mana data pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga (pemungut pajak) secara otomatis tersaji dalam konsep SPT WP yang diisi secara elektronik (e-filing). 

Notabenenya, fitur prepopulated telah diterapkan beberapa tahun belakangan. Hanya saja, cakupannya baru terbatas pada Bukti Potong 1721 A1 dan 1721 A2.

Untuk diketahui, pajak merupakan sumber penerimaan terbesar dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Untuk 2025, pemerintah berharap pendapatan negara dapat mencapai Rp3.005,1 triliun. Di mana Rp2.189,3 triliun berasal dari penerimaan pajak. 

Berikut ini cara lapor SPT Tahunan 2024 melalui DJP Online 

  • Pastikan telah memiliki EFIN (nomor identitas digital)
  • Wajib pajak masuk ke situs djponline.pajak.go.id  
    Setelah berhasil login, wajib pajak silakan klik kolom buat SPT pada sebelah kanan
  • WP harus mengisi tahun pajak dari SPT yang akan dilaporkan
  • Pilih status SPT, normal atau pembetulan
  • Tekan SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS
  • Isi kolom yang tersedia sesuai dengan bukti potong yang ada
  • Klik simpan dan menuju langkah berikutnya
  • Wajib pajak akan diminta untuk mengisi jawaban dari beberapa pertanyaan Mengisi status kewajiban perpajakan suami istri. Ada beberapa kolom yang harus diisi
  • Masuk pada halaman terakhir untuk persetujuan SPT tahunan yang sudah dilaporkan
  • Klik setuju dan masuk ke langkah berikutnya Laporan SPT tahunan sudah disimpan
  • Langkah selanjutnya submit SPT
  • Wajib pajak akan menerima tanda bukti pelaporan lewat e-mail mengenai nama WP, NPWP, status SPT, dan tanggal penyampaian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper