Bisnis.com, JAKARTA - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (Spai) kembali mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk segera menyusun regulasi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja platform online seperti ojek online, taksi online, dan kurir.
Ketua Spai Lily Pujiati menyampaikan, THR merupakan hak bagi setiap pengemudi ojol, taksi online, dan kurir lantaran termasuk di dalam hubungan kerja antara pengusaha/platform dan pekerja/pengemudi ojol yang meliputi unsur pekerjaan, upah dan perintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Aturan ini menjadi penting agar THR Ojol tidak lagi sebatas janji Kemnaker seperti tahun lalu yang hanya sebatas imbauan dan berupa insentif,” kata Lily dalam keterangannya, Selasa (28/1/2025).
Dia mengatakan, THR bagi para pekerja juga menjadi tambahan pendapatan di saat pendapatan yang kecil karena upah (tarif) murah yang diterapkan oleh perusahaan platform. Belum lagi potongan platform yang melanggar ketentuan 20% yang kian membebani para pengemudi ojol dan taksi online.
Menurutnya, Kemenaker harus tegas mewajibkan platform transportasi online untuk memberikan THR bagi para pengemudinya, jika memang ingin memberikan perlindungan bagi para pekerja ini.
“Kemenaker harus secara tegas mewajibkan platform seperti Gojek, Grab, Shopee Food, Maxim, InDrive, Lalamove, Borzo untuk memberikan THR ojol,” ujarnya.
Baca Juga
Selain itu, pemerintah dalam menyusun regulasi THR dapat melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja transportasi online dalam forum tripartit antara pemerintah, pekerja dan pengusaha.
Pemerintah sejak Mei 2024 tengah menyusun rancangan aturan bagi tenaga kerja luar hubungan kerja layanan angkutan berbasis aplikasi (LHKLABA). Pada Agustus 2024, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, Indah Anggoro Putri, menyebut bahwa penyusunan aturan sudah melalui tahap konsultasi publik.
Dengan sisa waktu yang ada, dia menyebut bahwa pihaknya akan menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintahan baru terkait dengan penyusunan aturan tersebut.
“Jadi sepertinya tidak cukup waktu, tapi konsep rancangan sudah kami siapkan,” kata Indah saat ditemui di Kompleks Parlemen, Rabu (28/8/2024).