Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan eksportir mengaku tetap keberatan akan kebijakan wajib parkir DHE SDA 100% selama 1 tahun meski pemerintah telah menyiapkan sederet insentif, fleksibilitas, dan instrumen penempatan yang dijamin menarik.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono menyampaikan eksportir pada akhirnya akan tetap menanggung bunga kredit yang lebih besar dari bunga deposito, sekalipun pemerintah memberikan insentif kredit.
"Ujung-ujungnya kan harus pinjam bank, berarti sama saja ada tambahan biaya bunga kredit yang harus dibayar, kecuali tidak ada bunga kredit, tetapi itu kan tidak mungkin," ujarnya, Kamis (23/1/2025).
Skema pemerintah yang memperkenankan eksportir menggunakan DHE SDA untuk membayar pajak, pungutan, dan dividen, tetap membuat pengusaha harus menghadapi biaya modal kerja yang mahal.
Pemerintah pun sebelummya menyebutkan bahwa eksportir memang wajib menyimpan seluruhnya hasil ekspornya di Sistem Keuangan Indonesia (SKI).
Meski demikian, pengusaha setelahnya dapat mengkonversi dolar AS yang dihasilkan ke rupiah untuk kebutuhan operasionalnya. Sementara sisanya, dapat disimpan di beragam instrumen yang telah disediakan.
Baca Juga
Sebagai contoh, eksportir mendapat US$100 juta dari ekspor dan menempatkannya dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI). Kemudian pengusaha mengambil 80% untuk operasional dan sisanya wajib ditahan di dalam negeri.
Eddy memandang skema tersebut belum jelas karena biaya operasional setiap perusahaan berbeda-beda.
"Operasional banyak, untuk pembelian tandan buah segar petani mitra, pembelian pupuk, peralatan kerja, bahan bakar. Jadi harus jelas apa yang dimaksud biaya operasional. Untuk spread bunga pinjaman saat ini untuk deposito dolar AS sekitar 1,5%," jelas Eddy.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah menilai hal yang menjadi permasalahan utama dalam kebijakan ini adalah adanya biaya tambahan yang harus ditanggung eksportir.
Sekalipun pemerintah memberikan sederet ‘jamu manis’ agar eksportir tunduk akan kebijakan DHE SDA 100% selama 1 tahun.
Pasalnya, ketika hasil ekspor disimpan, artinya pengusaha tidak dapat bebas menggunakan dananya untuk kegiatan usaha.
"Iya [dengan apapun itu insentif maupun instrumen menarik] akhirnya kan si perusahaan ini disuruh hutang, disuruh pinjam. Nah itu kan kalau dia hutang kan jadi beban," tegas Piter.
Padahal, pemerintah menyampaikan eksportir tak perlu mengkhawatirkan arus kas maupun bunga kredit, karena pemerintah akan memberikan kemudahan.
Meski demikian, pada akhirnya eksportir harus menanggung beban bunga kredit yang lebih besar dari deposito tersebut.