Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mendorong efisiensi arau penghematan belanja APBN 2025 hingga Rp306,69 triliun.
Upaya ini orang nomor satu di Indonesia itu lakukan dengan memangkas sejumlah pengeluaran belanja di kementerian/lembaga (K/L) hingga dana transfer bagi pemerintah daerah (pemda).
Dikutip melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025 terdapat dua sumber utama pemangkasan tersebut.
Dalam beleid yang diteken Prabowo pada 22 Januari 2025 ini, Kepala Negara bakal memangkas anggaran belanja kementerian/lembaga (K/L) senilai Rp256,1 triliun.
Lalu, Prabowo memotong alokasi dana transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp50,59 triliun.
Presiden Ke-8 RI itu juga menginstruksikan para menteri dan kepala lembaga di Kabinet Merah Putih agar segera mengidentifikasi pos-pos yang bisa ditekan. Meski begitu, efisiensi anggaran tidak termasuk untuk belanja pegawai dan bantuan sosial (bansos).
Baca Juga
"Identifikasi rencana efisiensi sebagaimana dimaksud pada angka 1, meliputi belanja operasional dan non-operasional. Sekurang-kurangnya terdiri atas belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin," demikian bunyi beleid ketiga poin kedua, dikutip Kamis (23/1/2025).
Nantinya, setiap pejabat pemerintahan harus segera menyampaikan hasil identifikasi rencana efisiensi anggaran kepada mitra komisi Dewan Perwakilan rakyat (DPR) untuk mendapat persetujuan.
Prabowo menginginkan apabila sudah mendapat persetujuan DPR RI, maka pembantunya di kabinet merah putih itu segera melapor kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani, paling lambat 14 Februari 2025.
Tujuannya, Bendahara Negara itu akan bakal memblokir pos anggaran yang dihemat K/L. Sedangkan, kepala daerah diminta untuk menyesuaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Ini sebagai imbas dari dana TKD sebesar Rp50,59 triliun yang dipangkas Prabowo.
"Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar-perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya," demikian bunyi beleid ketujuh butir kelima.